Massa Permabes Ontrog NSC Finance Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Kamis 19 Okt 2017, 04:53 WIB
 Massa Permabes Ontrog NSC Finance Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com – Menuntut sepeda motor dikembalikan, puluhan anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) geruduk kantor leasing Nusantara Cipta Dana (NSC) Finance, di Jalan Raya Cangehgar, Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (19/10/2017) pagi tadi.

“Saya minta motor tersebut dikembalikan. Karena tunggakannya sudah lunas, hanya tinggal denda saja. Kenapa harus ditarik?,” tandas Pupu Sumawijaya, Ketua Persatuan Masyarakat Betawi Sunda (Permabes), kepada sukabumiupdate.com di sela-sela penyampaian tuntutannya.

BACA JUGA: Duh! Cicilan Lunas, BPKB Warga Pasircabe Kabupaten Sukabumi Tak Terdaftar di ACC Finance

Senada Wakil Ketua Permabes, Ato meminta agar pihak perusahaan (NSC Finance) segera mengembalikan motor tersebut karena sebelumnya sudah memberikan kesempatan selama enam bulan, namun tidak kunjung ditanggapi.

“Sebelum aksi ini, sebelumnya saya sudah memberikan kesempatan, waktu, untuk dikembalikan unit tersebut. Namun perusahaan tidak serius menyikapi masalah ini,” tegasnya dalam kesempatan sama.

Ato menambahkan, kalau memang persoalannya di denda, dirinya siap untuk melunasinya, namun persoalannya, unit tersebut kini tidak diketahui keberadaannya.

“Kita akan lunasi dendanya, tidak jadi masalah. Tapi unit tersebut ada tidak, dan bisa diambil sekarang apa tidak? Faktanya, unit tidak ada di Kantor NSC Finance Palabuhanratu,” sampainya.

BACA JUGA: Debt Collector NSC Sita Paksa Motor Wanita Asal Warungkiara Kabupaten Sukabumi

Sementara dari pihak NSC Finance Palabuhanratu, menanggapi hal tersebut dan menyadari semua kesalahan yang dikeluhkan. Ahmad Kaliky, pimpinan NSC Finance, meminta kesempatan atau waktu untuk menghadirkan kembali motor yang telah disita selama seminggu, dan dendanya harus dibayar.

“Saya minta waktu satu minggu untuk menghadirkan unit, dan denda yang harus dibayar, sebesar dua juta rupiah,” sampainya dalam kesempatan terpisah.

Berita Terkini