Minggu 14 Sep 2025, 19:56 WIB

TERSERET KASUS KORUPSI DD/ADD SEKDES, KADES CIKAHURIPAN SUKABUMI DIGIRING KE RUTAN KEBONWARU

Dalam pengembangan kasus korupsi dana BLT DD-ADD tahun 2021–2023 senilai Rp 349 juta, setelah Sekretaris Desa Cikahuripan (MA, 31 tahun) ditetapkan sebagai tersangka, kini Kepala Desa Cikahuripan (UMJ) juga ikut terseret dan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

UMJ dianggap ikut menikmati hasil korupsi dan lalai dalam pengawasan, sehingga memungkinkan MA menyalahgunakan anggaran. Kasus ini sudah memasuki tahap dua dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sukabumi.

Barang bukti yang diserahkan antara lain uang tunai Rp 43 juta, dokumen keuangan desa, dan perangkat komputer. UMJ kini ditahan di Rutan Kebonwaru, Bandung, dan dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang tidak menerima bantuan, sementara MA terbukti menyalurkan dana tanpa prosedur yang semestinya melalui sistem keuangan desa.

Baca selengkapnya di www.sukabumiupdate.com

Reporter : Turangga Anom & Ibnu Sanubari
Redaktur : Asep Awaludin
Video Editor : Kresna Mahardika

Video Update