SUKABUMIUPDATE.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), menyampaikan kegeramannya atas kembali menumpuknya sampah di Pasar Induk Caringin, Kota Bandung.
Melalui video yang diunggah di akun media sosial pribadinya pada Senin (15/9/2025), KDM menegaskan tidak akan lagi turun tangan menangani masalah tersebut dan memperingatkan akan ada konsekuensi hukum bagi pengelola pasar.
"Saya tak akan lagi menangani pasar tersebut karena saya sudah memberikan arahan sejak awal. Saya juga sudah mengambil tindakan dan selanjutnya harus diurus sendiri, karena pemerintah tidak memiliki relevansi terhadap pengelolaan Pasar Caringin," ujar KDM dengan nada tegas seperti dikutip dari rilis Humas Jabar.
KDM mengungkapkan bahwa Pasar Caringin merupakan pasar yang dikelola oleh pihak swasta. Ia pun pernah turun langsung membersihkan sampah yang menumpuk di lokasi itu sebelumnya, sebagai bentuk kepedulian sementara.
Baca Juga: KDM: Dana Operasional Gubernur Bukan untuk Pribadi, Tapi Kepentingan Masyarakat
"Caringin adalah pasar yang dikelola oleh swasta, kemudian iuran atau pembayaran sampahnya dipungut oleh pengelola pasar dan itu swasta. Waktu itu setelah sampah dibersihkan sudah saya sampaikan," jelasnya.
Namun karena peringatan tersebut diabaikan, KDM menyatakan bahwa persoalan ini bisa masuk ranah pidana lingkungan.
"Pengelola Pasar Caringin harus melakukan pengelolaan sampah secara mandiri. Dikelola di areal pasarnya sendiri dan apabila itu tidak dilakukan, maka akan terjadi perbuatan pidana dan aspek pidana lingkungannya," pungkas KDM.
Pernyataan tersebut merupakan respon atas beredarnya video keluhan masyarakat mengenai kondisi kumuh dan tumpukan sampah yang kembali terjadi di Pasar Caringin. KDM berharap pengelola pasar segera bertanggung jawab sebelum berhadapan dengan konsekuensi hukum.