TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
bankbjb

Berapa lama Masa Kerja PPS Pemilu 2024? Cek Yuk

Ada banyak hal yang perlu diketahui dari mulai tugas dan kewenangan PPS, honor dan masa kerja PPS Pemilu 2024.

Penulis
Rabu 18 Jan 2023, 20:16 WIB

Pelaksaan seleksi wawancara calon PPS Pemilu 2024 di Kabupaten Sukabumi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menentukan masa kerja PPS Pemilu 2024. |Foto: Istimewa/[email protected]

Baca Juga: Bangganya Keluarga saat Abdul Azis asal Sukabumi Lolos Top 22 Indonesian Idol 2023

(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:
a. menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
b. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;
c. melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
d. memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;
e. melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
f. membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;
g. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara; dan
h. mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

Baca Juga: Cak Nun Trending di Twitter Usai Perkataanya yang Menyebut Jokowi Mirip Firaun

Wewenang PPS

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PPS mempunyai wewenang:
a. membentuk KPPS;
b. mengangkat Pantarlih;
c. menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;
d. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPS mempunyai kewajiban:
a. membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;
b. menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
d. meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;
f. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
g. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
h. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Mendunia, Spot Wisata Karang Kontol Sukabumi Menarik Perhatian Media Amerika dan Inggris

Dilansir dari situs infopemilu.KPU.go.id, berikut ini adalah jadwal lengkap Pembentukan PPS Pemilu Tahun 2024

Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS (18 Desember - 22 Desember 2022)

Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS (18 Desember - 30 Desember 2022)


Halaman :
Berita Terkait
BERITA TERPOPULER
Berita Terkini