TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
bankbjb

Simak! Ini Kisi-kisi Tes Wawancara PPS Pemilu 2024

Kisi-kisi tes wawancara PPS Pemilu 2024, penting diketahui agar bisa dipelajari sebelum masuk ke tahap selanjutnya.

Penulis
Kamis 12 Jan 2023, 18:56 WIB

Ilustrasi pencoblosan. Sebelum mengikuti tahap selanjutnya, peserta dapat mempelajari terlebih dahulu kisi-kisi tes wawancara PPS Pemilu 2024. | Foto: Dok. SU.

SUKABUMIUPDATE.com - KPU menjadwalkan pengumuman hasil tes tertulis calon anggota PPS Pemilu 2024 pada tanggal 12 Januari 2023 hingga 14 Januari 2023. Bagi yang lolos, para peserta akan mengikuti tes wawancara. Untuk itu peserta perlu memahami kisi-kisi tes wawancara PPS Pemilu 2024

Dengan demikian sebelum mengikuti tahap selanjutnya, peserta dapat mempelajari terlebih dahulu kisi-kisi tes wawancara PPS Pemilu 2024.

Dilansir dari infopemilukpu.go.id, KPU telah mengumumkan pendaftaran calon anggota PPS dilanjutkan dengan penerimaan pendaftaran calon anggota PPS, penelitian administrasi calon anggota PPS, pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS, seleksi tertulis calon anggota PPS.

Baca Juga: Mengulas Ramalan Jayabaya Soal Pulau Jawa Akan Terbelah Dua di Masa Depan?

Adapun yang saat ini adalah pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS. Setelah pengumuman hasil seleksi, tahapan dilanjutkan dengan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS.

Adapun tes wawancara PPS dijadwalkan 15 Januari 2023 - 17 Januari 2023.

Baca Juga: Alamat Proxy Whatsapp Server Indonesia dan Cara Settingnya Agar Pakai WA Tanpa Internet

Dalam hal tes wawancara PPS, KPU menyiapkan materi seperti yang diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KKPU) Nomor 534 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan Adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota.

Kisi-kisi tes wawancara PPS Pemilu 2024 sesuai KKPU Nomor 534 Tahun 2022 yaitu:
1. Pengetahuan kepemiluan;
2. Komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas;
3. Rekam jejak calon anggota PPK dan PPS;
4. Klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat.

Baca Juga: 7 Alamat Proxy Whatsapp Indonesia Gratis, Pake WA Gak Perlu Terhubung Internet


Halaman :
Berita Terkait
BERITA TERPOPULER
Berita Terkini
x