Simak! Ini Kisi-kisi Tes Wawancara PPS Pemilu 2024

Kamis 12 Januari 2023, 18:56 WIB
Ilustrasi pencoblosan. Sebelum mengikuti tahap selanjutnya, peserta dapat mempelajari terlebih dahulu kisi-kisi tes wawancara PPS Pemilu 2024. | Foto: Dok. SU.

Ilustrasi pencoblosan. Sebelum mengikuti tahap selanjutnya, peserta dapat mempelajari terlebih dahulu kisi-kisi tes wawancara PPS Pemilu 2024. | Foto: Dok. SU.

SUKABUMIUPDATE.com - KPU menjadwalkan pengumuman hasil tes tertulis calon anggota PPS Pemilu 2024 pada tanggal 12 Januari 2023 hingga 14 Januari 2023. Bagi yang lolos, para peserta akan mengikuti tes wawancara. Untuk itu peserta perlu memahami kisi-kisi tes wawancara PPS Pemilu 2024

Dengan demikian sebelum mengikuti tahap selanjutnya, peserta dapat mempelajari terlebih dahulu kisi-kisi tes wawancara PPS Pemilu 2024.

Dilansir dari infopemilukpu.go.id, KPU telah mengumumkan pendaftaran calon anggota PPS dilanjutkan dengan penerimaan pendaftaran calon anggota PPS, penelitian administrasi calon anggota PPS, pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS, seleksi tertulis calon anggota PPS.

Baca Juga: Mengulas Ramalan Jayabaya Soal Pulau Jawa Akan Terbelah Dua di Masa Depan?

Adapun yang saat ini adalah pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS. Setelah pengumuman hasil seleksi, tahapan dilanjutkan dengan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS.

Adapun tes wawancara PPS dijadwalkan 15 Januari 2023 - 17 Januari 2023.

Baca Juga: Alamat Proxy Whatsapp Server Indonesia dan Cara Settingnya Agar Pakai WA Tanpa Internet

Dalam hal tes wawancara PPS, KPU menyiapkan materi seperti yang diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KKPU) Nomor 534 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan Adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota.

Kisi-kisi tes wawancara PPS Pemilu 2024 sesuai KKPU Nomor 534 Tahun 2022 yaitu:
1. Pengetahuan kepemiluan;
2. Komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas;
3. Rekam jejak calon anggota PPK dan PPS;
4. Klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat.

Baca Juga: 7 Alamat Proxy Whatsapp Indonesia Gratis, Pake WA Gak Perlu Terhubung Internet

Melansir situs Info Pemilu KPU, berikut ini Jadwal Seleksi PPS Pemilu 2024:

1. 18-22 Desember 2022: Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS
2. 18-30 Desember 2022: Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS
3. 19 Desember 2022-2 Januari 2023: Penelitian administrasi calon anggota PPS
4. 3-5 Januari 2023: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS
5. 6-11 Januari 2023: Seleksi tertulis calon anggota PPS
6. 12-14 Januari 2023: pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS
7. 3-14 Januari 2023: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS
8. 15-17 Januari 2023: Wawancara calon anggota PPS
9. 18-20 Januari 2023: Pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota PPS
10. 20 Januari 2023: Penetapan anggota PPS
11. 24 Januari 2023: Pelantikan anggota PPS

Mengenai honor, Ketua PPS Rp 1.500.000/Bulan dan anggota PPS Rp 1.300.000/Bulan. Adapun masa Kerja PPS 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Persyaratan Anggota PPS Pemilu 2024
1. WNI;
2. Berusia minimal 17 tahun untuk PPK dan PPS;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
7. Pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat; 8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Life29 Maret 2024, 00:57 WIB

Jangan Salah Kaprah, Ini 6 Etika Makan di Depan Calon Mertua Agar Tidak Canggung

Saat makan dengan calon mertua, etika makan yang benar sangat penting untuk diperhatikan dan dapat memengaruhi kesan pertama yang Anda buat pada mereka.
Ilustrasi makan makan bersama calon mertua. (Sumber : Pixabay)
Life29 Maret 2024, 00:51 WIB

6 Cara Ampuh Hilangkan Kecoak di Rumah Dalam Sekejap

Pengendalian kecoak di dalam rumah merupakan salah satu langkah penting dalam menjaga kebersihan dan kesehatan rumah tangga.
Ilustrasi kecoak. (Sumber : Pixabay)
Life28 Maret 2024, 23:54 WIB

7 Skill yang Wajib Dimiliki oleh Mahasiswa, Harus Bisa Beradaptasi

Sebagai seorang mahasiswa, terdapat banyak tuntutan dan tantangan dalam menghadapi dunia akademik dan persiapan untuk karir masa depan.
Ilustrasi mahasiswa. (Sumber : Pixabay)
Produk28 Maret 2024, 23:16 WIB

Pekan Ketiga Ramadan, Beras dan Cabai-cabaian Turun Harga di Pasar Parungkuda Sukabumi

Harga komoditas pangan di Pasar Parungkuda Sukabumi seperti beras dan cabai-cabaian kompak alami penurunan di pekan ketiga ramadan.
Ilustrasi Cabai. (Sumber : SU/Ibnu)
Life28 Maret 2024, 22:58 WIB

Jangan Diberi Racun, Ternyata Ini 6 Cara Ampuh Usir Tikus di Rumah

Tikus adalah salah satu hama yang sering menjadi masalah bagi banyak orang karena dapat merusak makanan, kabel listrik, dan bahkan kesehatan kita.
Ilustrasi. Hewan tikus yang sering dianggap hama di rumah. (Sumber : Pixabay)
Keuangan28 Maret 2024, 22:41 WIB

KPPN Sukabumi Telah Realisasikan Seratus Persen Pembayaran THR 2024

Jelang Hari Raya Idul Fitri, KPPN Sukabumi telah merealisasikan pembayaran THR untuk 7.917 penerima di 67 satuan.
Kepala KPPN Sukabumi, Abdul Lutfi. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi28 Maret 2024, 22:11 WIB

Modal Rayuan di Medsos, Playboy asal Sukabumi Ini Kencani 5 Wanita untuk Gasak Motor

Polisi berhasil menangkap seorang Playboy asal Sukabumi yang melakukan penipuan dan penggelapan motor milik korban yang dikencaninya.
Tampang HH pria asal Cisaat Sukabumi pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor korban dengan modus berkencan dan berkenalan via medsos saat diinterogasi petugas. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi28 Maret 2024, 21:11 WIB

Tingkatkan Pelayanan, Perumdam TJM Sukabumi Pasang Jaringan Pipa Baru di Cikembar

Perumdam TJM Sukabumi cabang Cikembar melakukan pemasangan koneksi jaringan baru pada Kamis (28/3/2024) pagi.
Perumdam TJM Sukabumi melakukan uji coba sambungan pipa distribusi baru di Cikembar. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi28 Maret 2024, 21:01 WIB

CSR PT Dwiharta Logistindo, Ini Daftar Lomba Agama di Cisande Cicantayan Sukabumi

Gebyar Ramadhan merupakan salah satu bentuk penyaluran CSR perusahaannya yang berkantor pusat di Jakarta
Pembukaan gebyar Ramadhan di Masjid Jami Al-Ikhlas RT 15/05 Kampung Cikukulu, Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Kamis (28/3/2024). | Foto: Istimewa
Sehat28 Maret 2024, 21:00 WIB

Banyak Ditemui Pas Buka Puasa, 9 Makanan Ini Harus Dihindari Penderita Asam Lambung

Berikut ini beberapa makanan yang harus dihindari oleh penderita asam lambung agar tidak menimbulkan masalah kesehatan
Ilustrasi - Berikut ini beberapa makanan yang harus dihindari oleh penderita asam lambung agar tidak menimbulkan masalah kesehatan (Sumber : Freepik/freepik)