Apa Tugas dan Wewenang Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024? Cek Disini

Rabu 18 Januari 2023, 14:30 WIB
Ilustrasi. Tugas dan Wewenang Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 (Sumber : Freepik)

Ilustrasi. Tugas dan Wewenang Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 (Sumber : Freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Hari ini, Rabu, 18 Januari hingga 20 Januari 2023 mendatang adalah rentang waktu pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota PPS.

Tugas dan Wewenang Panitia Pemungutan Suara (PPS) kemudian mulai hangat diperbincangkan dimana termasuk pihak yang mempersiapkan rangkaian kegiatan Pemilihan Umum 2024.

Tugas dan Wewenang PPS ini sebelumnya telah termaktub dalam regulasi resmi, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Lebih detail lagi, Tugas dan Wewenang PPS disebutkan dalam Pasal 26 dan 27 Peraturan KPU RI No. 3 Tahun 2018. Berikut rincian lengkapnya:

Baca Juga: Bocoran Spesifikasi iPhone 16 Pro Max, Produk Apple yang Viral di TikTok

Tugas PPS tercantum dalam Pasal 26 Peraturan KPU RI No. 3 Tahun 2018, yaitu:

  • mengumumkan DPS
  • menerima masukan dari masyarakat tentang DPS
  • melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS
  • mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK
  • menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK
  • melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah
  • melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK
  • melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
  • melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan
    PPK
  • mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
  • menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
  • melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
  • melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
  • membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
  • melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca Juga: Jadwal Tayang Preman Pensiun 8, Simak Info Terbarunya Langsung dari Sang Sutradara

Sementara, Wewenang PPS tercantum dalam Pasal 27 Peraturan KPU RI No. 3 Tahun 2018, yaitu:

  • membentuk KPPS
  • mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
  • melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
  • melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
  • menetapkan Petugas Ketertiban TPS
  • menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT
  • melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
  • melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca Juga: Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 Meningkat, Penasaran? Cek Disini!

Adapun Seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan Pemilu berpedoman pada beberapa asas sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Peraturan KPU RI No. 3 Tahun 2018, diantaranya

  • mandiri
  • jujur
  • adil
  • kepastian hukum
  • tertib
  • kepentingan umum
  • terbuka
  • proporsional
  • profesional
  • akuntabel
  • efektif
  • efisien
  • aksesibilitas

Sumber : PKPU RI Nomor 3 Tahun 2018

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Science19 April 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 19 April 2024, Termasuk Wilayah Sukabumi, Cianjur dan Bogor

Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya Jumat 18 April 2024.
Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya Jumat 18 April 2024. (Sumber : Freepik/@wirestock)
Nasional19 April 2024, 03:16 WIB

Diduga Merayu Anggota PPLN, Ketua KPU RI Dilaporkan ke DKPP dengan Tuduhan Asusila

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK melaporkan Ketua KPU Hayim Asy'ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari | Foto : Youtube KPU
Internasional19 April 2024, 02:43 WIB

28 Karyawan Dipecat, Buntut Protes Kontrak Kerja Google dengan Militer Israel

Google memecat sejumlah karyawan setelah diketahui melakukan protes terhadap kondisi tenaga kerja dan kontrak perusahaan dengan militer Israel.
Kantor Google di San Francisco | Foto : Ist
Internasional19 April 2024, 02:02 WIB

Bencana Banjir Melanda Dubai, Ilmuan Peringatkan Hal Ini

Bencana alam berupa banjir melanda Dubai, Uni Emirat Arab, pada hari Selasa (16/4/2024), setelah hujan deras mengguyur negara tersebut.
Bencana Banjir Melanda Dubai | Foto : Capture video youtube HAG Weather
Keuangan19 April 2024, 01:29 WIB

6 Tanda Kamu Lebih Cocok Jadi Pebisnis Ketimbang Karyawan, Ini Buktinya

Sesungguhnya ada beberapa tanda yang menjadi petunjuk orang lebih cocok jadi pebisnis daripada karyawan
Tanda orang lebih cocok jadi pebisnis  | Foto : Pexels/Andrea Piacquadio
Inspirasi19 April 2024, 01:19 WIB

5 Tipe Overthinking yang Sering Dialami Banyak Orang, Kamu Termasuk yang Mana?

Overthingking sejatinya dibagi ke dalam beberapa tipe yang mungkin jarang diketahui banyak orang. Mari simak penjelasan berikut
Tipe orang overthingking | Foto : Pexels/Andrea Piacquadio
Sukabumi19 April 2024, 00:53 WIB

Warga Keluhkan Sampah Dekat Terminal Sagaranten Sukabumi, Tidak Ada TPS Meski Iuran

Sejumlah pedagang dan warga mengeluhkan pengolahan sampah di sekitar Terminal Sagaranten Kabupaten Sukabumi
Warga Sagaranten sedang membersihkan sampah yang menumpuk | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi19 April 2024, 00:03 WIB

ASN di Sukabumi Balik Tuduh Istrinya yang Lakukan KDRT, Akan Dilaporkan Jika Tak Minta Maaf

ASN di Sukabumi membantah tuduhan KDRT. Ia menyebut informasi yang disampaikan oleh istrinya melalui kuasa hukumnya merupakan kebohongan, tidak sesuai fakta, dan terlalu dilebih-lebihkan.
Huasa hukum BCA, Muhammad Adad Maulana saat menunjukan bukti KDRT yang dilakukan oleh DM kepada BCA | Foto : Asep Awaludin
Sukabumi18 April 2024, 23:16 WIB

Pelajar dan Forkopimcam Cisolok Bersihkan Pantai Karang Hawu Pasca Libur Lebaran 2024

Usai cuti libur lebaran 2024, Forkopincam Cisolok bersama para pelajar SMP Cisolok melakukan aksi bersih-bersih sampah di Pantai Karang Hawu, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (18/4/2024).
Forkopincam Cisolok bersama para pelajar SMP Cisolok melakukan aksi bersih-bersih sampah di Pantai Karang Hawu, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (18/4/2024) | Foto : Ilyas Supendi
DPRD Kab. Sukabumi18 April 2024, 22:56 WIB

Anggota DPRD Beri Apresiasi Libur Lebaran 2024 di Sukabumi Nihil Korban Jiwa

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Badri Suhendi menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada tim gabungan atas keberhasilan mereka dalam meningkatkan keamanan di objek wisata selama libur Lebaran 2024.
Badri Suhendi, Anggota DPRD Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi