TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
bankbjb

Cara Daftar PPS Pemilu 2024 Beserta Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

KPU telah membuat pendaftaran PPS Pemlu 2024. Untuk kamu yang

Penulis
Kamis 22 Des 2022, 10:00 WIB

Cara Daftar PPS Pemilu 2024 (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi pemilihan umum (KPU) telah resmi membuka pendaftaran panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pemilu 2024

Pembukaan pendaftaran ini diatur dalam Regulasi Pemilu 2024 berdasarkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. 

PPS Pemilu 2024 sendiri merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten maupun Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan dalam tingkat kelurahan atau desa. 

Baca Juga: Partai Ummat Tak Lolos Pemilu 2024, Amien Rais akan Ajukan Gugatan ke Bawaslu

Menjelang pelaksanaan Pemilu tahun 2024, tahun ini KPU sudah membuka pendaftaran untuk para peserta anggota PPS Pemilu 2024

Oleh sebab itu, untuk Anda yang ingin mendaftar PPS Pemilu 2024 wajib mengetahui bagaimana cara mendaftarkan diri serta apa saja persyaratannya.

Dan berikut kami bagikan cara mendaftarkan diri jadi PPS Pemilu 2024 serta syarat-syarat yang harus dipenuhi seperti melansir dari Suara.com.

Cara Daftar PPS Pemilu 2024 

Dalam pendaftaran anggota PPS 2024 kali ini, KPU memberlakukan pendaftaran secara online. Calon pendaftar PPS Pemilu 2024 dapat mendaftarkan dirinya melalui situs resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau SIAKBA di https://siakba.kpu.go.id

Cara daftar anggota PPS Pemilu 2024 bisa dilakukan sendiri secara online dengan mengunggah dokumen persyaratan. 

Selain secara online, Anda juga bisa melakukan pendaftaran dengan cara mendatangi langsung Kantor KPU atau KIP Kabupaten/Kota untuk bisa dibantu pendaftaran online. 


Halaman :
Berita Terkait
BERITA TERPOPULER
Berita Terkini
x