Pigai Sebut Usulan Penangguhan Penahanan Tersangka Kasus Cidahu Sukabumi Bukan Sikap Resmi KemenHAM

Sukabumiupdate.com
Minggu 06 Jul 2025, 10:51 WIB
Pigai Sebut Usulan Penangguhan Penahanan Tersangka Kasus Cidahu Sukabumi Bukan Sikap Resmi KemenHAM

Menteri HAM Natalius Pigai di kampus NPU Sukabumi setelah mengisi kuliah umum | Foto: SU/Asep Awaludin

SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menanggapi polemik yang muncul dari statement staf khusus KemenHAM Thomas Suwarta soal kasus persekusi di Cidahu Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Thomas Suwarta sempat menyebut KemenHAM akan mengusulkan penangguhan penahanan bagi para tersangka kasus pembubaran paksa disertai perusakan lokasi kegiatan retret pelajar kristen di Desa Tangkil Cidahu.

Melansir ANTARA dari tempo.co, Pigai menyebut apa yang diusulkan itu merupakan statement spontanitas dari Thomas Suwarta bukan sikap resmi KemenHAM. Ia bahkan menegaskan tidak akan menindaklanjuti usulan tersebut,

Menurut Pigai gagasan yang sempat dilontarkan oleh staf khususnya, Thomas Harming Suwarta, itu hanya bentuk spontanitas. “Sebagai Menteri HAM saya tidak akan menindaklanjuti usulan spontanitas Thomas Suwarta karena itu mencederai perasaan ketidakadilan bagi pihak korban,” kata Pigai Sabtu, 5 Juli 2025.

Baca Juga: Saat Penghuni Tertidur Lelap, Dua Rumah di Citajur Sukabumi Ludes Terbakar

Pigai menuturkan tindakan yang bertentangan dengan hukum merupakan perbuatan dari individu atau personal yang juga tidak sesuai dengan ideologi bangsa. Kendati demikian, Pigai berujar Kementerian HAM belum mengeluarkan sikap resmi apapun ihwal kasus tersebut.

“Sampai saat ini kami belum mengeluarkan surat atau sikap resmi dari kementerian karena sedang menunggu laporan dari Kantor Wilayah Jawa Barat. Demikian untuk menjadi perhatian,” kata dia.

Usulan Memicu Polemik

3 Juni 2025 lalu, Staf Khusus Menteri HAM Thomas Harming Suwarta dan Stanislaus Wena menggelar rapat koordinas dengan Forkompimda Kabupaten Sukabumi serta tokoh lintas agama di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Jalan Ahmad Yani, Warudoyong, Kota Sukabumi. Kepada awak media usai pertemuan tersebut, Thomas Harming Suwarta mendorong penyelesaian kasus melalui pendekatan restorative justice, melalui penangguhan penahanan untuk para tersangka yang sudah diamankan Polres Sukabumi Polda Jawa Barat.

Baca Juga: Bocah Terlantar di Nagrak, Dinsos Sukabumi Bergerak Lindungi Korban Pengasuhan

Statmen Thomas langsung memicu perdebatan, hingga akhirnya dia memberikan penjelasan tambahan soal gagasan tersebut yang ditegaskan masih sebatas usulan. Thomas menilai penyelesaian melalui keadilan restoratif merupakan bagian dari komitmen bersama untuk senantiasa menjaga stabilitas wilayah dan integrasi nasional.

Menurut Thormas KemenHAM tetap mendukung proses penegakan hukum yang dijalankan terhadap aktor-aktor pelaku pengrusakan villa di Sukabumi. “Tapi yang juga tidak kalah penting adalah kehendak bersama kita sebagai bangsa yang beragam, bahwa mengelola keberagaman dan kebebasan beragama di Indonesia yang sedemikian kompleks ini tentu perlu hikmat dan kebijaksanaan,” tutur Thomas dalam keterangan tertulis, Sabtu, 5 Juli 2025.

Salah satu pihak yang mengecam usulan Thomas soal penangguhan penahanan para tersangka kasus CIdahu datang dari Anggota Perhimpunan Profesi Hukum Kristiani Indonesia (PPHKI) Martin Lukas Simanjuntak. Martin menyebut usulan tersebut sikap cacat logika.

Baca Juga: Proyek Tol Bocimi Geser Makam Warga: 260 Kuburan di Nagrak Sukabumi Dipindah dalam 10 Hari

“Serta tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan tindakan intoleransi yang kerap terjadi berulang,” kata Martin pada Jumat, 4 Juli 2025. Jika seperti itu, menurut Martin, langkah Kementerian HAM justru menjadikan pemerintah melakukan pembiaran terhadap tindakan intoleransi di daerah. Apalagi dengan memakai alasan menjaga situasi kondusif.

Kecaman juga dilontarkan Amnesty International Indonesia. Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Kementerian HAM seharusnya menyadari kebebasan dalam beragama dan beribadah merupakan bagian dari hak asasi manusia.

“Ini sangat ironis dan menyakiti perasaan korban” kata Usman dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 4 Juli 2025.

Baca Juga: 550 Ribu Penerima Bansos Main Judi Online, PPATK: Transaksi Tembus Rp 900 Miliar

Polisi Tahan 8 Tersangka

Kepolisian melalui Polres Sukabumi dan Polda Jawa Barat tetap menjalankan penyelidikan atas kasus persekusi Cidahu. Bahkan polisi menangkap satu tersangka lainnya, sehingga saat ini sudah 8 orang warga Cidahu yang menjadi tersangka kasus perusakan dan persekusi rombongan retret pelajar kristen di rumah singgah atau vila yang berada di Cidahu Kabupaten Sukabumi.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini