SUKABUMIUPDATE.com - Belum berhenti di pedagang online, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana akan memajaki media sosial dan data digital untuk meningkatkan pendapatan negara.
Wacana ini disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, yang menyebut bahwa di tengah tekanan fiskal, pemanfaatan data analitik dan media sosial dapat menjadi sarana baru untuk memperluas potensi sumber penerimaan baru.
“Segi administrasi itu pertama penggalian potensi (pajak) itu melalui data analitik maupun media sosial,” ujar Anggito dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI, dikutip dari Kumparan.
Baca Juga: Pernyataan Viral Kapolsek Cidahu usai Insiden Retret Sukabumi Berujung Dilaporkan ke Mabes Polri
Nantinya potensi tersebut ditujukan untuk memaksimalkan penerimaan negara tahun depan. Meski demikian Anggito tidak menjelaskan rincian teknis dari wacana yang diajukannya tersebut.
Wacana program tersebut nantinya akan memanfaatkan alokasi anggaran Rp 1,99 triliun di tahun depan. Untuk tahun 2026. Kemenkeu mengajukan usulan pagu anggaran sebesar Rp 52,017 triliun.
Sebelum media sosial dan data digital, Kemenkeu sudah mengeluarkan aturan terkait pungutan pajak bagi pedagang online. Nantinya penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce akan dijadikan pihak yang memungut pajak penghasilan bagi pedagang online yang ada di dalamnya.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 Tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut, Penyetor, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dengan berlakunya beleid tersebut pada Senin (14/7), para pedagang online akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Besaran pungutan PPh 22 tersebut adalah 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri yang tercantum dalam dokumen tagihan.
Saat ini pemerintah tengah menargetkan peningkatan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto atau PDB, yakni di kisaran 11,71 persen hingga 12,22 persen. Adapun rasio perpajakan ditargetkan mencapai 10,08 persen hingga 10,45 persen, dan rasio penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar 1,63 persen hingga 1,76 persen.