Asik! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Diperpanjang hingga 30 September 2025

Sukabumiupdate.com
Jumat 27 Jun 2025, 15:00 WIB
Asik! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Diperpanjang hingga 30 September 2025

Ilustrasi - Kantor Samsat di Palabuhanratu Sukabumi dipadati para wajib pajak yang memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Sumber : SU/Ilyas)

SUKABUMIUPDATE.com - Masyarakat Jawa Barat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor kini mendapat kesempatan lebih lama untuk mengikuti program pemutihan pajak yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 secara resmi diperpanjang dan akan berlangsung dari 1 Juli hingga 30 September 2025. Awalnya, program ini dijadwalkan berakhir pada akhir Juni, namun diperpanjang sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap masyarakat.

Kebijakan ini juga disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dimana ia menyampaikan bahwa masa berlaku pemebebasan pajak bagi penunggak pajak diperpanjang karena antrean masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor yang tertunggak masih sangat panjang.

Baca Juga: Lulus Jadi PNS! Ini 7 Sekolah Kedinasan dengan Jumlah Formasi yang Tersedia 3.252

"Kami sampaikan bahwa karena antrean orang yang membayar pajak kendaraan motornya yang tertunggak masih panjang, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak," ujar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dikutip dari akun TikTok pribadinya, Jumat (27/6/2025).

Kabar ini juga diinformasikan langsung melalui akun Instagramnya Bapenda Jabar, dimana Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 Jawa Barat telah resmi diperpanjang.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 diperpanjang:

  • Periode pembayaran: 1 Juli s.d. 30 September 2025

Manfaat Pemutihan:

  • Bebas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan.

  • SWDKLLJ (PT Jasa Raharja) hanya dibayar 2 tahun:

    • 1 tahun ke depan.
    • Tunggakan 1 tahun ke belakang.

  • Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun yang lewat (denda keterlambatan tahun sebelumnya tidak dikenakan), namun denda keterlambatan tahun berjalan tetap dikenakan.

Mutasi Masuk Kendaraan ke Jawa Barat:

  • Bebas pajak kendaraan 1 tahun ke depan.
  • Bebas denda pajak kendaraan.

Kesempatan ini menjadi momen tepat bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya tanpa terbebani biaya denda yang menumpuk.

Apa yang Dimaksud Pemutihan Pajak?

Pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan kebijakan yang memberikan keringanan bagi para pemilik kendaraan yang menunggak pajak, terutama melalui penghapusan pokok tunggakan serta denda pajak kendaraan untuk periode tahun 2024 ke bawah. Artinya, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan selama beberapa tahun hanya perlu membayar pajak untuk satu tahun ke depan saja.

Dengan perpanjangan program dari 1 Juli hingga 30 September 2025, masyarakat masih memiliki cukup waktu untuk menata keuangan dan mengurus kewajiban pajak kendaraan yang sebelumnya tertunda. Program ini bukan hanya meringankan beban finansial warga, tetapi juga bertujuan meningkatkan kepatuhan dan memperbarui data kendaraan di wilayah Jawa Barat.

Bagi Anda yang belum sempat memprosesnya, inilah momen yang tepat. Jangan sia-siakan kesempatan ini!



Berita Terkait
Berita Terkini