SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyusul penetapan tersangka terhadap Kepala DLH Prasetyo oleh Kejaksaan Negeri dalam kasus dugaan korupsi anggaran pemeliharaan dan perbaikan kendaraan operasional angkutan sampah Tahun Anggaran 2024.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, memastikan bahwa meskipun pimpinan DLH tersandung masalah hukum, pelayanan publik tetap akan berjalan normal.
"Kalau pelayanan pasti kita akan menunjuk Pelaksana Harian (Plh). Saat ini sedang diproses. Kami merasa prihatin dengan situasi ini, dan untuk langkah selanjutnya akan dibicarakan bersama pimpinan, termasuk Bupati, mengenai siapa yang akan ditugaskan," ujar Ade kepada sukabumiupdate.com, Selasa (15/7/2025).
Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa sekretaris dinas masih aktif dan dapat membantu menjamin operasional dinas sembari menunggu penunjukan resmi Plh.
Baca Juga: WNA Korea Ngumpet Saat Disidak Imigrasi Sukabumi, Diduga Terlibat Aktivitas Tambang Ilegal
Terkait status Prasetyo sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), kata Ade, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) juga akan mengambil peran sesuai regulasi yang berlaku. "Kalau sudah ada surat penetapan tersangka, nanti akan disesuaikan dengan aturan kepegawaian. Intinya, untuk pelayanan, insya Allah tidak akan terkendala," tegasnya.
Ade juga mengungkapkan bahwa Pemda Sukabumi bakal memberikan pendampingan hukum kepada Prasetyo melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). "Iya, kita memiliki LBH Korpri. Insya Allah nanti akan ada pendampingan hukum," pungkas Ade.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Sukabumi juga menetapkam dua tersangka yakni berinisial TS menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan HR merupakan bendahara pengeluaran pembantu dalam kegiatan pemeliharaan kendaraan truk dan pick-up operasional angkutan sampah.
Lalu, pada Senin (14/7/2025) Kejari juga menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Prasetyo, sebagai tersangka.
Baca Juga: Petani di Ciracap Sukabumi Sulap Lengkob Jadi Sentra Sayuran dan Melon, Omzet Ratusan Juta
Adapun barang bukti yang di amankan oleh tim penyidik telah menyita 50 dokumen dan satu unit laptop dari hasil penggeledahan sebelumnya di kantor DLH Kabupaten Sukabumi.
Pasal yang disangkakan yakni dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama. Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.