Dugaan Tindak Asusila, Oknum Kepala Madrasah di Sukabumi Dilaporkan ke Polisi

Sukabumiupdate.com
Selasa 15 Jul 2025, 16:58 WIB
Dugaan Tindak Asusila, Oknum Kepala Madrasah di Sukabumi Dilaporkan ke Polisi

Ilustrasi. remaja perempuan 15 tahun diduga jadi korban tindak asusila kepala madrasah di sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Dugaan tindak asusila yang dilakukan pria berinisial UMG oknum kepala madrasah dan juga amil di wilayah Cibadak, Kabupaten Sukabumi, dilaporkan ke pihak kepolisian. UMG dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Laporan tersebut disampaikan oleh DE (57 tahun), orang tua korban remaja perempuan berusia 15 tahun pada 18 Juni 2025, dengan bukti Surat Tanda Bukti Lapor Nomor: STBL/303/VI/2025/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jabar.

Ketua Tim Kuasa Hukum DE dari Lembaga Bantuan Hukum Sukabumi Officium Nobile (LBH SON), Nur Hikmat, mengatakan peristiwa itu diduga terjadi di kediaman salah satu anggota keluarga UMG pada Rabu malam, 11 Juni 2025.

Baca Juga: Hasil Polling Sukabumiupdate.com: 78% Warganet Tak Setuju Kebijakan Dedi Mulyadi 50 Siswa Per Kelas

“Peristiwa ini terungkap setelah korban menyampaikan kejadian yang dialaminya kepada orang terdekat, yang kemudian sampai ke ibu kandungnya, DE,” jelas Nur Hikmat, Senin (14/07/2025).

Usai menerima pengakuan dari anaknya, DE langsung melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib. UMG kemudian dijemput oleh petugas kepolisian dan saat ini telah ditahan di Mapolres Sukabumi untuk menjalani proses penyidikan.

Tim kuasa hukum dari pihak pelapor juga mengungkapkan adanya tekanan yang diterima keluarga korban.

Baca Juga: Kepala DLH Jadi Tersangka Korupsi Truk Sampah, Sekda Sukabumi Buka Suara

Bersama keluarga, korban dugaan tindak asusila oknum kepala madrasah di SukabumiBersama keluarga, korban dugaan tindak asusila oknum kepala madrasah di Sukabumi

“Klien kami sempat mengalami intimidasi dari sekelompok orang agar mencabut laporan dan menyelesaikannya secara kekeluargaan. Namun kami menolak. Ini ranah hukum dan harus diselesaikan sesuai aturan yang berlaku,” ujar M. Fikri Fadillah, anggota tim kuasa hukum.

Fikri menambahkan telah menyerahkan sejumlah bukti tambahan yang mendukung laporan tersebut dan akan disampaikan dalam proses persidangan.

"Bukti itu akan kami sampaikan nanti di Pengadilan," tegasnya.

Baca Juga: Kesaksian Ketua RT, Penemuan Bayi Perempuan di Koleberes Sukabumi

Sementara itu, Galih Anugerah, kuasa hukum korban mengungkapkan kondisi psikologis korban yang saat ini memerlukan perhatian khusus.

“Anak klien kami mengalami trauma dan menunjukkan gejala menarik diri dari lingkungan. Kami mendorong agar ada pendampingan psikologis dari UPTD PPA Kabupaten Sukabumi serta DP3A,” kata Galih.

“Kami berharap dan berkeinginan pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku” pungkasnya.

Baca Juga: Polda Jabar Evaluasi Kapolsek Cidahu usai Pernyataan Viral soal Rumah Retret di Sukabumi

Redaksi sukabumiupdate.com, masih berusaha meminta keterangan dari Polres Sukabumi dan pihak terlapor terkait dugaan tindak asusila ini.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini