SUKABUMIUPDATE.com - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi kembali mendatangi lokasi perusahaan PT Howon Giyobon Giyobo di Kampung Cibolang, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, yang diduga melibatkan warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan dalam aktivitas mencurigakan yakni pengolahan pertambangan tanpa izin.
Kepala Subseksi Penindakan Kantor Imigrasi Sukabumi, Muhammad Teguh Santoso, menjelaskan bahwa kedatangan timnya kali ini merupakan bagian dari Operasi Wirawaspada, yakni operasi pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing yang dilakukan secara nasional berdasarkan instruksi dari pusat.
“Hari ini kami melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, khususnya di PT Howon. Ini bagian dari operasi rutin nasional. Terkait dugaan aktivitas ilegal, kami fokus pada aspek keimigrasiannya terlebih dahulu,” ujarnya kepada media di lokasi, Selasa (15/7/2025).
Baca Juga: Petani di Ciracap Sukabumi Sulap Lengkob Jadi Sentra Sayuran dan Melon, Omzet Ratusan Juta
Menurut Teguh, WNA asal Korea tersebut belum bersikap kooperatif sehingga pihaknya belum bisa menyimpulkan hasil pemeriksaan awal. "Yang bersangkutan sudah kita di panggil - panggil dan tidak keluar. Kalau ditanya apakah yang bersangkutan akan dideportasi, itu belum bisa kami pastikan sekarang. Semua tergantung hasil pemeriksaan lebih lanjut nanti," kata dia.
Ia juga menambahkan, sebelumnya terdapat dua WNA asal Korea Selatan yang berada di perusahaan tersebut. Salah satunya telah dideportasi, sementara satu orang masih berada di lokasi dan tengah dalam pengawasan intensif.
“Untuk tindakan lebih lanjut, kami akan koordinasikan dengan pimpinan pusat dan juga pihak Kedutaan Besar Korea Selatan. Karena ini menyangkut hubungan diplomatik dan investasi asing, kami harus bertindak hati-hati,” kata Teguh.
Saat di tanyai soal kemungkinan upaya paksa terhadap WNA yang enggan keluar dari lokasi, Teguh menjelaskan bahwa Imigrasi memiliki wewenang itu, tetapi harus berdasarkan surat perintah penyidikan. "Saat ini kami masih di tahap pengawasan, belum masuk proses penyidikan. Jadi belum bisa lakukan tindakan paksa," katanya.
Baca Juga: DPRD Sukabumi hingga Tokoh Agama Ajak Warga Jaga Toleransi dan Kerukunan Pascainsiden Cidahu
Kepala Desa Citepus, Koswara, membenarkan bahwa WNA asal Korea tersebut tetap bertahan di dalam bangunan saat petugas Imigrasi datang.
"Barusan sekitar jam satu siang, Imigrasi datang untuk menertibkan, tapi si Korea itu ngumpet di dalam. Dipanggil, digedor pintunya, diteriakin juga enggak keluar-keluar. Petugas akhirnya pulang karena tidak ada respon sama sekali," ungkap Koswara.
Ia juga menyebutkan bahwa kedatangan petugas Imigrasi dipicu oleh laporan masyarakat soal aktivitas pembangunan tanpa izin yang dilakukan oleh WNA tersebut. "Kalau bisa, minimal paspornya dipegang dulu sama Imigrasi supaya ada tindak lanjut. Tapi ya itu, dia tidak kooperatif. Sampai sekarang pun katanya masih mengurung diri," katanya.
Meski demikian, kata Koswara, warga setempat masih sempat melihat keberadaan WNA tersebut sebelumnya. "Biasanya pagi-pagi suka bersih-bersih halaman, nyapu. Tapi tadi waktu Imigrasi datang, enggak kelihatan sama sekali," pungkas Koswara.