Stafsus Menteri HAM Sebut Baru Usulan, Penangguhan Tahanan Kasus Retret Sukabumi Cacat Logika

Sukabumiupdate.com
Sabtu 05 Jul 2025, 17:11 WIB
Stafsus Menteri HAM Sebut Baru Usulan, Penangguhan Tahanan Kasus Retret Sukabumi Cacat Logika

Pembersihan dan perbaikan rumah singgah atau vila di Kampung Tangkil RT 04/01 Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Bangunan ini digunakan tempat retret pelajar Kristen yang dibubarkan. | Foto: SU/Ibnu Sanubari

SUKABUMIUPDATE.com - Staf Khusus Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Thomas Harming Suwarta mengklarifikasi soal permintaannya agar polisi menangguhkan penahanan tujuh tersangka kasus pembubaran retret pelajar Kristen dan perusakan vila di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jumat, 27 Juni 2025.

Mengutip laporan berita tempo.co, Thomas mengatakan hal itu sebatas usulan. "Saya memberikan masukan saja setelah saya dan tim melihat dan menemukan dinamika yang ada di lapangan,” kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/7/2025).

Thomas menyebut hingga saat ini Kementerian HAM belum menentukan langkah resmi apa pun setelah ia menyampaikan permintaan ini. “Sampai saat ini belum ada langkah resmi apa pun atau surat dari kementerian terkait dengan usulan tersebut,” tuturnya.

Ia menyampaikan, pihaknya mendorong penyelesaian kasus tersebut dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). “Yang tentu saja harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Thomas.

Thomas menilai penyelesaian melalui keadilan restoratif merupakan bagian dari komitmen bersama untuk senantiasa menjaga stabilitas wilayah dan integrasi nasional. Menurut dia, pihaknya tetap sangat mendukung proses penegakan hukum yang dijalankan terhadap aktor-aktor pelaku pengrusakan vila.

“Dengan tetap mengingat Pasal 28 I ayat (4) UUD NRI 1945 Juncto Pasal 8 Juncto Pasal 71 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dan yang juga tidak kalah penting adalah kehendak bersama kita sebagai bangsa yang beragam, bahwa mengelola keberagaman dan kebebasan beragama di Indonesia yang sedemikian kompleks ini tentu perlu hikmat dan kebijaksanaan,” ujar Thomas.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Kedelapan Kasus Cidahu Sukabumi, Ini Perannya

Permintaan Thomas yang disampaikan dalam pertemuan dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pendopo Sukabumi pada Kamis (3/7/2025) itu menerima kecaman dari sejumlah pihak. Anggota Perhimpunan Profesi Hukum Kristiani Indonesia (PPHKI) Martin Lukas Simanjuntak, misalnya, ia mengatakan keputusan untuk mengambil langkah tersebut merupakan cacat logika.

“Serta tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan tindakan intoleransi yang kerap terjadi berulang,” kata Martin dalam keterangan kepada Tempo, Jumat (4/7/2025).

Menurut Martin, langkah Kementerian HAM justru menjadikan pemerintah melakukan pembiaran terhadap tindakan intoleransi di daerah. Apalagi, kata dia, dengan memakai alasan menjaga situasi kondusif.

Kecaman juga datang dari Amnesty International Indonesia. Menurut Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Kementerian HAM seharusnya menyadari kebebasan dalam beragama dan beribadah merupakan bagian dari hak asasi manusia. “Ini sangat ironis dan menyakiti perasaan korban” kata Usman dalam keterangan tertulisnya, Jumat.

Usman menyatakan ketidaksetujuannya bila kasus tersebut diselesaikan di luar pengadilan. Menurut dia, pelaku pembubaran paksa ibadah retret pelajar Kristen harus diadili secara hukum. “Bagaimana mungkin kasus seserius itu tidak dibawa ke meja hijau?”

Sebelumnya, polisi menetapkan satu tersangka tambahan berinisial YY (50 tahun), warga setempat, pada Jumat. Dengan ini, total jumlah tersangka menjadi delapan orang.

Ketujuh tersangka sebelumnya adalah RN (merusak pagar dan mengangkat salib), UE (merusak pagar), EM (merusak pagar), MD (merusak sepeda motor), MSM (menurunkan dan merusak salib besar), H (merusak pagar dan merusak motor), dan EM (merusak pagar).

Berita Terkait
Berita Terkini