Polisi Tahan 7 Tersangka Pembubaran Retret di Sukabumi: Rusak Salib, Sepeda Motor, hingga Pagar

Sukabumiupdate.com
Rabu 02 Jul 2025, 14:43 WIB
Polisi Tahan 7 Tersangka Pembubaran Retret di Sukabumi: Rusak Salib, Sepeda Motor, hingga Pagar

Kondisi salah satu titik di area rumah singgah di Kampung Tangkil RT 04/01 Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Rabu (2/7/2025), pascaperusakan pada Jumat siang, 27 Juni 2025. | Foto: SU/Ibnu Sanubari

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menahan tujuh tersangka kasus pembubaran retret pelajar Kristen dan perusakan vila di Kampung Tangkil RT 04/01 Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Kapolres Sukabumi AKBP Samian menyatakan perkara ini merupakan tindak pidana murni dan kini ditangani secara serius.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat siang, 27 Juni 2025. Sekelompok warga mendatangi bangunan itu yang juga berfungsi sebagai rumah singgah. “Setelah peristiwa, kami bergerak cepat. Tim melakukan olah tempat kejadian, mengamankan lokasi, dan mengantar warga guna mencegah konflik berkelanjutan,” kata dia saat ke lokasi, Rabu (2/7/2025).

Menurut Samian, penanganan dilakukan bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan keadilan. “Ini murni tindak pidana perusakan. Kami bergerak cepat agar semua pihak mendapatkan rasa keadilan dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat,” ujarnya.

Ketujuh tersangka adalah RN (merusak pagar dan mengangkat salib), UE (merusak pagar), EM (merusak pagar), MD (merusak sepeda motor), MSM (menurunkan dan merusak salib besar), H (merusak pagar dan merusak motor), dan EM (merusak pagar).

Baca Juga: Regulasi Rumah Doa Digodok Kemenag, Pembubaran Retret di Sukabumi Jadi Alarm Nasional

Samian mengingatkan pentingnya klarifikasi sebelum menyimpulkan atau melakukan tindakan terhadap suatu informasi, demi menghindari kesalahpahaman dan disinformasi. “Jika ada hal-hal yang menimbulkan pertanyaan, lebih baik dikomunikasikan terlebih dahulu kepada pihak berwenang agar tidak menimbulkan mispersepsi,” kata dia.

Saat ini Polres Sukabumi telah menahan tujuh tersangka di rumah tahanan karena diduga kuat terlibat aktif dalam aksi perusakan. “Mereka berperan secara langsung dalam merusak barang-barang di lokasi dan tidak menggunakan alat bantu," jelasnya.

Polisi masih mendalami motif di balik perusakan itu dan membuka kemungkinan penambahan tersangka baru jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain. “Proses penyelidikan masih terus berjalan. Kami mendalami motif serta peran masing-masing ketujuh orang ini,” lanjut Samian.

“Toleransi yang sudah terbangun sejak lama di Sukabumi harus kita jaga bersama. Jika ada permasalahan, sampaikan kepada aparat terkait agar dapat diselesaikan dengan langkah-langkah hukum yang tepat,” ujar dia.

Masalah ini menjadi perhatian luas, baik di tingkat lokal maupun nasional. Kementerian Agama Republik Indonesia langsung merespons dengan menyiapkan regulasi khusus yang mengatur keberadaan dan tata kelola rumah doa. Kemenag berharap regulasi tersebut bisa menjadi panduan bersama agar peristiwa di Desa Tangkil tidak terulang.

Berita Terkait
Berita Terkini