Pembubaran Retret hingga 7 Tersangka, Kisah Perusakan Vila di Sukabumi yang Menyita Perhatian

Sukabumiupdate.com
Selasa 01 Jul 2025, 11:43 WIB
Pembubaran Retret hingga 7 Tersangka, Kisah Perusakan Vila di Sukabumi yang Menyita Perhatian

Pembersihan dan perbaikan rumah singgah atau vila di Kampung Tangkil RT 04/01 Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Bangunan tersebut dijadikan tempat retret pelajar Kristen. | Foto: SU/Ibnu Sanubari

SUKABUMIUPDATE.com - Tujuh orang ditetapkan tersangka dalam kasus pembubaran retret pelajar Kristen dan perusakan vila di Kampung Tangkil RT 04/01 Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Pengumuman ini disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam video di Instagram pada Selasa (1/7/2025). Dedi, yang akrab disapa KDM, menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum agar berjalan adil dan transparan.

Peristiwa ini bermula pada Jumat siang, 27 Juni 2025, ketika sekelompok warga mendatangi vila yang juga berfungsi sebagai rumah singgah. Mereka memprotes penggunaan tempat tersebut sebagai lokasi ibadah, meski kegiatan yang berlangsung diduga bukan ibadah formal, melainkan aktivitas retret pelajar beragama Kristen. Massa yang memanas sempat merusak beberapa bagian bangunan, walaupun aparat sudah berada di lokasi untuk mencoba meredam situasi.

Aksi ini direkam dalam video yang kemudian viral di media sosial, memancing reaksi keras dari berbagai kalangan. Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai turut menyuarakan sikapnya. Sementara itu, pengelola vila, Jongky Dien (56 tahun), memberikan klarifikasi bahwa vila tersebut bukan gereja atau tempat ibadah rutin. Ia menyatakan kegiatan yang digelar di sana bersifat insidental atau tidak rutin serta lebih kepada kegiatan sosial dan kekeluargaan.

Ratusan warga Cidahu Sukabumi saat memprotes rumah singgah yang diduga disalahgunakan | Foto : Ibnu SanubariSekelompok warga saat mendatangi rumah singgah atau vila di Kampung Tangkil RT 04/01 Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.. | Foto: SU/Ibnu Sanubari

Atas kejadian ini, pemilik vila melapor ke Polres Sukabumi. Polisi pun bergerak cepat dengan memeriksa sembilan saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti. Dalam konferensi pers Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sukabumi pada Senin (30/6/2025), Kapolres Sukabumi AKBP Samian menyatakan insiden ini disebabkan kesalahpahaman warga terkait fungsi bangunan. Ia menyebut situasi di lokasi telah terkendali berkat upaya bersama.

Pada hari yang sama, Gubernur Dedi Mulyadi langsung mengunjungi vila. Dalam kunjungannya, ia mengumumkan bantuan sebesar Rp 100 juta untuk memperbaiki kerusakan bangunan yang diakibatkan aksi massa. KDM juga mengimbau masyarakat untuk menjaga toleransi antarumat beragama dan menghormati keberagaman yang ada di Indonesia.

Penetapan tujuh tersangka oleh polisi diumumkan sehari setelahnya, menandai langkah tegas aparat. Proses hukum akan terus diawasi untuk memastikan keadilan bagi semua pihak. KDM menyampaikan harapannya agar kasus ini menjadi pelajaran penting tentang kerukunan dan saling menghormati di tengah perbedaan. Diketahui, rumah ini milik warga bernama Maria Veronica Nina yang berdomisili di DKI Jakarta, namun dikelola oleh adiknya, Wedi bersama Jongky Dien dan istri.

"Terima kasih kepada Pak Kapolda Jabar dan Kapolres Palabuhanratu (Polres Sukabumi) dan seluruh jajaran yang sudah bertindak cepat, tadi malam berdasarkan informasi yang saya terima, sudah ditetapkan tujuh tersangka perusakan rumah Ibu Nina yang berada di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi," kata Dedi di akun Instagram, Selasa.

Masalah ini terus menjadi perhatian luas, baik di tingkat lokal maupun nasional. Selain menimbulkan keprihatinan, juga mendorong refleksi mendalam tentang pentingnya memahami keberagaman sebagai kekuatan bangsa. Pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan aparat keamanan kini bahu-membahu menjaga situasi di Desa Tangkil agar tetap kondusif sekaligus memulihkan kepercayaan dan harmoni di tengah masyarakat.

Berita Terkait
Berita Terkini