SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. WTP ini menjadi yang ke-11 kali diterima secara berturut-turut.
Namun di balik capaian itu, Pemkot Sukabumi menerima sejumlah catatan kritis yang harus segera ditindaklanjuti, yaitu meliputi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Waluya, Pengadaan Barang Jasa, pengelolaan dana hibah, dan dana BOS.
Hal itu disampaikan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kantor Perwakilan Jawa Barat, Jumat (23/5/2025), didampingi Ketua DPRD Wawan Juanda dan Inspektur Kota Sukabumi Een Rukmini.
“Alhamdulillah, Kota Sukabumi kembali meraih opini WTP. Tapi kami tetap harus memperbaiki beberapa hal, terutama empat sektor itu. Ini jadi fokus pengawasan saya ke depan,” ujar Ayep Zaki.
Baca Juga: 380 Pengayuh Becak dan Tukang Delman Dapat Bantuan dari Pemkot Sukabumi
Opini WTP sendiri diberikan berdasarkan empat kriteria utama, kesesuaian laporan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, efektivitas sistem pengendalian intern, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Kesesuaian ini mencerminkan apakah laporan telah disusun secara sistematis, akurat, dan sesuai prinsip akuntansi yang berlaku bagi entitas pemerintahan.
Selain itu, kecukupan pengungkapan informasi juga menjadi acuan utama, untuk memastikan bahwa seluruh informasi material disajikan secara transparan, lengkap, dan dapat dipahami oleh para pemangku kepentingan.
Opini WTP juga mempertimbangkan efektivitas sistem pengendalian intern yang diterapkan oleh entitas pelaporan. Hal ini penting untuk menjamin bahwa setiap transaksi dicatat dan dilaporkan secara benar serta dapat mencegah dan mendeteksi potensi kecurangan maupun penyimpangan.
Baca Juga: Progres Tol Bocimi Seksi 3: Pembangunan Interchange dan Exit Tol Cibolang Sudah Dimulai
Terakhir, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan menjadi faktor krusial, mengingat pelaksanaan anggaran harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Keempat aspek ini secara keseluruhan menjadi dasar dalam menilai kewajaran dan keandalan laporan keuangan pemerintah daerah. Wali Kota menekankan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan dana hibah dan pelaksanaan belanja barang dan jasa.
“Tapi secara umum, Kota Sukabumi wajar tanpa pengecualian, 11 kali berturut-turut. Ini tetap jadi motivasi untuk kami agar terus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah,” pungkasnya.