SUKABUMIUPDATE.com - Seorang oknum kepala madrasah sekaligus amil berinisial UMG, warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi, atas dugaan tindak asusila terhadap remaja perempuan berusia 15 tahun yang merupakan muridnya.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah adanya laporan dari DE (57 tahun), orang tua korban. Laporan disampaikan pada 18 Juni 2025, dan tercatat dalam Surat Tanda Bukti Lapor Nomor: STBL/303/VI/2025/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jabar.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi, Ipda Agus Murtado, menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa lima orang saksi serta mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban.
"Jadi modusnya itu jatuh cinta sang ustad kepada muridnya tersebut yang kemudian pelaku melakukan aksinya mencabuli korban. Perlakuan tersebut sudah beberapa kali," kata Agus Murtado kepada sukabumiupdate.com, Kamis (17/7/2025).
Baca Juga: DP3A Sukabumi Lakukan Pendampingan Korban Dugaan Tindak Asusila Kepala Madrasah
"Setelah melancarkan aksi bejadnya, pelaku memberikan uang kepada korban senilai RP 50 hingga Rp 100," ujarnya. Pelaku dikenakan pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak. "Saat ini pelaku sudah di Rutan Polres Sukabumi," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Tim Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Sukabumi Officium Nobile (LBH SON), Nur Hikmat, menyampaikan bahwa peristiwa itu diduga terjadi di kediaman salah satu anggota keluarga UMG pada Rabu malam, 11 Juni 2025.
"Peristiwa ini terungkap setelah korban menyampaikan kejadian yang dialaminya kepada orang terdekat, yang kemudian sampai ke ibu kandungnya, DE,” jelas Nur Hikmat, Senin (14/07/2025).
Usai menerima pengakuan dari anaknya, DE langsung melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib. UMG kemudian dijemput oleh petugas kepolisian dan saat ini telah ditahan di Mapolres Sukabumi untuk menjalani proses penyidikan.
Baca Juga: Dugaan Tindak Asusila, Oknum Kepala Madrasah di Sukabumi Dilaporkan ke Polisi
Tim kuasa hukum dari pihak pelapor juga mengungkapkan adanya tekanan yang diterima keluarga korban. “Klien kami sempat mengalami intimidasi dari sekelompok orang agar mencabut laporan dan menyelesaikannya secara kekeluargaan. Namun kami menolak. Ini ranah hukum dan harus diselesaikan sesuai aturan yang berlaku,” ujar M. Fikri Fadillah, anggota tim kuasa hukum.
Fikri menambahkan telah menyerahkan sejumlah bukti tambahan yang mendukung laporan tersebut dan akan disampaikan dalam proses persidangan. "Bukti itu akan kami sampaikan nanti di pengadilan," tegasnya.