Diberhentikan Sementara karena Korupsi, Kepala DLH Sukabumi Masih Dapat Gaji Setengah

Sukabumiupdate.com
Kamis 17 Jul 2025, 14:57 WIB
Diberhentikan Sementara karena Korupsi, Kepala DLH Sukabumi Masih Dapat Gaji Setengah

Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, Prasetyo, saat dibawa ke Lapas Warungkiara setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejari Kabupaten Sukabumi pada Senin (14/7/2025). | Foto: SU/Ibnu Sanubari

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Prasetyo, diberhentikan sementara dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran perawatan dan perbaikan armada truk sampah. Tak hanya Prasetyo, dua anaknya yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka juga diberhentikan sementara dari jabatannya.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi Ganjar Anugrah mengatakan pemberhentian Prasetyo dari posisi Kepala DLH dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pemberhentian sementara dari jabatan struktural dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan dari Kejaksaan (Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi," kata Ganjar saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (17/7/2025).

Ganjar menegaskan seluruh tunjangan jabatan Prasetyo otomatis dihentikan setelah pemberhentian sementara berlaku. "Tunjangannya dihentikan karena yang bersangkutan tidak lagi menjabat," katanya.

Ia menjelaskan proses pemberhentian sementara merujuk pada Pasal 64 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam aturan ini dijelaskan PNS yang diberhentikan sementara juga diberhentikan dari jabatan strukturalnya.

Baca Juga: Prasetyo Terjerat Korupsi Truk Sampah, Pemkab Sukabumi Siapkan Plh Kepala DLH

Meski begitu, Prasetyo tetap menerima gaji pokok, namun hanya sebesar 50 persen hingga ada putusan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan. "Gaji pokok tetap diberikan 50 persen sampai inkrah putusan pengadilan," kata Ganjar.

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala DLH, kata Ganjar, Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah menunjuk Sekretaris DLH, Sahril Hidayat, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas sesuai dengan Surat Edaran BKN Nomor 1 Tahun 2021.

Penetapan tersangka Prasetyo dilakukan Kejari Kabupaten Sukabumi pada Senin (14/7/2025), setelah dua Aparatur Sipil Negara (ASN) DLH, yakni Kepala Bidang dan Bendahara Pengeluaran, lebih dulu dijerat dalam kasus yang sama dan kini diberhentikan sementara seperti Prasetyo. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 800 juta.

Prasetyo dilantik sebagai Kepala DLH Kabupaten Sukabumi pada 5 Maret 2024 melalui Keputusan Bupati Sukabumi Nomor: 8001.3.2/kep.288 bkpsdm/2024. Prasetyo saat itu mengisi kekosongan jabatan kepala dinas yang ditinggal Teja Sumirat ke BKPSDM sejak 4 April 2023. Kekosongan di DLH dijabat cukup lama oleh Bambang Widyantoro selaku Plh (pelaksana harian).

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari kegiatan Pemeliharaan Kendaraan Truk dan Pick-Up Operasional Angkutan Sampah Tahun Anggaran 2024 di DLH Kabupaten Sukabumi. Dugaan penyimpangan mencuat setelah Inspektorat Kabupaten Sukabumi melakukan audit.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat bernomor 700.1.2.1/955/Irbansus/2025 tertanggal 21 Maret 2025, tercatat kerugian keuangan negara Rp 877.233.225. Berdasarkan temuan itu, tim penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Catatan redaksi: naskah berita ini diubah pada Kamis (17/7/2025) pukul 16.25 WIB. Perubahan terjadi pada penambahan penjelasan bahwa dua ASN yang terlibat dalam kasus ini juga diberhentikan sementara.

Berita Terkait
Berita Terkini