SUKABUMIUPDATE.com - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Petani (AMP) menggelar unjuk ras di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badang Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Sukabumi di Jalur Lingkar, Jumat (16/5/ 2025).
Diketahui, aksi unjuk rasa itu merupakan bentuk protes mahasiswa terhadap adanya dugaan penyimpangan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terjadi di Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.
“Program PTSL yang seharusnya menjadi jalan keluar bagi rakyat untuk memperoleh kepastian hukum atas tanahnya, justru menjadi ladang baru bagi praktik mafia tanah dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum BPN,” ujar Diki Agustina selaku koordinator aksi AMP kepada sukabumiupdate.com.
Adapun persoalan yang dimaksud, Diki menjelaskan berdasarkan hasil temuannya di lapangan bahwa sekurangnya ada lima Akta Jual Beli (AJB) yang diterbitkan dan tumpang tindih kepemilikan.
Baca Juga: Tolak Pungli hingga Audit CSR, Tuntutan Massa Demo di PT GSI Sukabumi yang Diwarnai Ricuh
“Di lapangan itu kami melihat dan mendapatkan data, dan sudah dibuktikan melalui PN Kabupaten Sukabumi itu telah terbit 5 AJB dengan nomor 130 2009, 131 2009, 133 2009, 148 2009 dan 160 2009. Dari kelima AJB itu terbit 7 sertifikat dengan satu pemilik. Jadi itu yang perlu kita pertegas pada ATR BPN,” ungkap dia.
Menurutnya, pelaksanaan program PTSL di Desa Gitimukti itu merupakan bentuk mal-administrasi yang diduga sengaja dilakukan oleh oknum pejabat ATR/BPN dengan menerbitkan lima AJB atas nama HY untuk mengklaim tanah yang secara sah dikuasai oleh atas nama AWA sejak 1996.
“Penerbitan sertifikat melalui PTSL dilakukan dalam waktu singkat, dua hingga tiga bulan saja, tanpa proses verifikasi partisipatif dari warga. Ini membuka celah masuknya mafia tanah yang diduga melibatkan oknum pejabat desa, kecamatan, dan bahkan internal ATR/BPN sendiri,” kata dia.
Dalam aksinya itu, AMP menyerukan sejumlah tuntutan di antaranya yaitu :
1. Memproses secara hukum oknum BPN yang menerbitkan sertifikat atas nama HY dengan mengabaikan surat BPN Nomor 1014/3.02.600/XII/2017.
2. Menghapus praktik pungli dan memastikan seluruh biaya layanan sesuai dengan ketentuan dalam UU Pelayanan Publik.
3. Membatalkan permohonan SK dan peta bidang atas nama HY yang diduga menggunakan dokumen palsu.
4. Segera memproses permohonan sertifikat atas nama AWA yang dinilai sebagai pemilik sah tanah tersebut.
5. Melakukan konfrontasi terbuka antara HY, AWA, dan oknum kepala desa disertai bukti dan saksi.
6. Menuntut pertanggungjawaban hukum terhadap oknum BPN yang terbukti menyalahgunakan kewenangan sesuai UU Administrasi Pemerintahan.
Baca Juga: DPP Golkar Larang Lakukan Pergantian Ketua Kab/Kota Jelang Musda, Bagaimana Sukabumi?
Pihaknya menilai, jika penyimpangan ini terus dibiarkan, maka cita-cita reforma agraria sejati hanya akan menjadi slogan kosong. “Negara tidak boleh bersembunyi di balik program yang disebut ‘sistematis dan lengkap’ jika kenyataannya justru menyisakan luka dan ketidakadilan,” tegas Diki.
Sementara itu hingga berita ini tayang, sukabumiupdate.com telah berupaya mengkomfirmasi kepada Pihak ATR/BPN namun belum mendapat jawaban terkait hal tersebut.