DPP Golkar Larang Lakukan Pergantian Ketua Kab/Kota Jelang Musda, Bagaimana Sukabumi?

Sukabumiupdate.com
Jumat 16 Mei 2025, 18:50 WIB
Bendera Golkar | Foto : mukhtarudin.com

Bendera Golkar | Foto : mukhtarudin.com

SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar) menerbitkan surat instruksi. Surat intruksi itu ditujukan kepada Kepada Ketua/Plt Ketua DPD Partai Golkar Provinsi se-Indonesia, termasuk Jawa Barat.

Dalam salinan surat digital seperti dilihat sukabumiupdate.com, Surat Instruksi bernomor: SI-4/DPP/GOLKAR/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025 berisi tentang larangan melakukan penunjukan pelaksana tugas (Plt) kepada Ketua DPD Golkar Kabupaten/Kota.

Disebutkan, surat intruksi tersebut sebagai langkah untuk menjaga soliditas dan kondusifitas kepengurusan di daerah menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar tahun 2025.

Dalam surat yang ditandatangani Wakil Ketua Umum Kahar Muzakir dan Sekretaris Jenderal Muhammad Sarmuji itu, disebutkan juga bahwa DPD Golkar Provinsi dilarang menunjuk PLT Ketua DPD Kabupaten/Kota kecuali dalam kondisi tertentu, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri secara tertulis, atau diberhentikan oleh DPP.

Baca Juga: SK Plt Ketua Golkar Sukabumi Berlaku 3 Bulan, Deden Nasihin Ajak Kader Tetap Solid

Selain itu, pengambilan keputusan strategis seperti pemberhentian dan penonaktifan Ketua DPD Kabupaten/Kota serta penunjukan PLT hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari Ketua Umum DPP Partai Golkar.

Surat ini dikeluarkan merujuk pada hasil Rapat Pleno DPP Partai Golkar yang digelar pada 29 April 2025 serta sejumlah keputusan hukum dan internal partai, termasuk hasil Munas XI tahun 2024.

Dengan instruksi ini, DPP Golkar menegaskan pentingnya koordinasi dan kepatuhan struktural dalam menjaga stabilitas organisasi menuju agenda-agenda politik penting ke depan.

Yang menarik, Surat Instruksi DPP Golkar tersebut terbit ditengah polemik pergantian Ketua DPD Golkar Kabupaten Sukabumi, Marwan Hamami.

Diketahui, sebagaimana diberitakan, belum lama ini DPD Golkar Jabar mengganti dua Ketua DPD Golkar, yaitu Marwan Hamami selaku Ketua DPD Golkar Kabupaten Sukabumi digantikan dengan Pelaksana Tugas (Plt) Deden Nasihin, dan mengganti Dadang Ramdan selaku Ketua DPD Golkar Kota Banjar, karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Banjar dalam kasus korupsi.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi sukabumiupdate.com belum mendapat keterangan resmi terkait apakah surat instruksi DPP Golkar tersebut berdampak terhadap keputusan DPD Golkar Jabar yang sudah mem-Plt-kan Ketua DPD Golkar Kabupaten Sukabumi Marwan Hamami dan Ketua DPD Golkar Kota Banjar, Dadang Ramdan.

Berita Terkait
Berita Terkini