SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK Menegaskan kasus ini masih dalam penyelidikan dan lembaga anti rasuah ini membutuhkan informasi pendukung dari banyak pihak.
Melansir tempo, juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaga tersebut membuka peluang kepada pihak siapa saja mengetahui dari konstruksi perkara ini untuk kemudian dipanggil dan dimintai keterangannya. Budi menyarankan agar publik menunggu prosesnya, karena saat ini penyelidik masih fokus mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Ia meminta kepada pihak-pihak yang akan dimintai keterangan soal dugaan korupsi kuota haji bersikap kooperatif. "Sehingga proses penanganan perkara terkait haji ini dapat dilaksanakan secara efektif," kata Budi, di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 23 Juni 2025.
Baca Juga: Libur Panjang Akhir Juni! Saatnya Kunjungi 7 Destinasi Wisata Menarik di Sukabumi
Dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan, KPK telah memanggil pendakwah Ustadz Khalid Basalamah. Budi mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali informasi seputar pengetahuan Khalid ihwal pengelolaan ibadah haji.
"Benar, yang bersangkutan diperiksa, dimintai keterangannya terkait dengan perkara haji dan yang bersangkutan kooperatif," kata Budi.
Budi menyampaikan bahwa keterangan dari pendakwah tersebut sangat membantu penyidik dalam mengungkap kasus ini. "Supaya penanganan perkara terkait dengan haji ini dapat secara efektif dan bisa segera terang begitu penanganan perkaranya," ujar dia.
Baca Juga: Rafael Grossi, Bos IAEA yang Dituduh Iran Jadi Provokator Agresi Israel
Sebelumnya, dugaan penyelewengan kuota haji 2024 berawal dari temuan Pansus Angket Haji. Pansus Haji sendiri dibentuk ketika Tim Pengawas atau Timwas Haji DPR menemukan sejumlah masalah krusial penyelenggaraan haji di bawah kewenangan Kemenag tersebut. Menanggapi temuan itu, DPR kemudian menyepakati pembentukan Pansus Haji untuk mengevaluasi pelaksanaan ibadah haji 1445 Hijriah. Pansus ini resmi dibentuk melalui rapat paripurna pada Kamis, 4 Juli 2024.
Pansus Haji DPR meyakini Kemenag melanggar ketentuan pembagian kuota jemaah haji 2024. Anggota Pansus Haji DPR, Wisnu Wijaya, mengatakan pelanggaran pembagian kuota haji terjadi ketika Kemenag merinci kuota jemaah haji menjadi 221.000 kuota haji reguler dan 20.000 kuota haji tambahan.
Dari jumlah kuota tambahan itu, kata dia, Kemenag membaginya menjadi masing-masing 10 ribu slot untuk haji reguler dan khusus. Padahal, berdasarkan hasil rapat Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), kuota jemaah haji 2024 sudah ditetapkan sebanyak 241.000, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024.
Baca Juga: 2,4 Juta Pekerja Sudah Terima BSU Rp 600 Ribu, Sisanya 1,2 Juta Menunggu
“Rinciannya, 221.720 jemaah reguler dan 19.280 jemaah haji khusus,” kata Wisnu pada Sabtu, 14 September 2024.
Sumber: Tempo.co