SUKABUMIUPDATE.com - Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya H Harefa mengusulkan agar pemerintah pusat menaikkan gaji para kepala daerah. Alasannya, upah mereka terlalu kecil sehingga menyebabkan kerap terlibat korupsi.
"Kalau masih seperti itu sulit juga melihat kenapa sih orang kok mau tertarik (korupsi), pasti ada sesuatu yang lain, iya lah wong penghasilannya hanya segitu kenapa dia tertarik ke situ," ucap Cahya di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada 4 Juni 2025.
Ia membeberkan, mengutip tempo.co, ada kepala daerah yang hanya mendapat gaji Rp 5,9 sampai Rp 6 juta per bulan. Selain upah yang terlalu kecil, pembiayaan politik yang relatif tinggi menjadi masalah ketika calon kepala daerah menjalankan kontestasi politik.
"Proses pemilihannya, karena kalau biaya politik masih tinggi itu akan problem terus. Misalnya contoh per suara Rp 10 ribu ya, dulu kami dorong untuk pembiayaan partai politik," kata dia.
Menurut Cahya, menaikkan gaji kepala daerah akan mencegah kasus korupsi yang kerap melibatkan para pejabat daerah. "Nah ini memang tugas bagi pemerintah pusat juga untuk memikirkan bagaimana soal fasilitas dan gaji kepala daerah ini," ucapnya.
Baca Juga: Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair 2 Juni 2025, Ini Besarannya Berdasarkan Golongan
Pernyataan ini merupakan hasil dari penempatan lima pegawai KPK menjadi penjabat (pj) bupati di daerah. Cahya mengatakan penempatan tersebut merupakan upaya lembaganya dalam memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi secara holistik.
"KPK juga berupaya mendorong perbaikan tata kelola, pembangunan ekonomi daerah, dan menjadi teladan kepemimpinan yang berintegritas di daerah," kata dia dalam keterangan tertulisnya pada 9 Juni 2025.
Ia mengatakan penempatan lima pegawai KPK sebagai pj kepala daerah ini juga bertujuan untuk mewujudkan kepemimpinan yang bersih dari korupsi. Cahya mengatakan penugasan tersebut telah tertuang pada Undang-Undang tentang KPK.
"Langkah ini bukan sekadar mandat administratif, tetapi wujud nyata komitmen pemerintah untuk menghadirkan kepemimpinan yang bersih, berintegritas, dan membawa semangat antikorupsi hingga ke level paling dekat dengan masyarakat," kata dia.
Cahya mengklaim penempatan anggota KPK sebagai penjabat di daerah telah melalui mekanisme yang sah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). KPK mendapat kepercayaan dari Kemendagri untuk menempatkan lima pegawainya sebagai penjabat karena daerah tersebut belum memiliki pemimpin pasca-pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
"Kehadiran pj dari KPK memberi inspirasi dan pemahaman langsung kepada ASN dan DPRD bahwa pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi itu bukan sekadar wacana, tapi bisa diwujudkan dengan kepemimpinan yang berani dan konsisten," ucap Cahya.
Adapun lima pegawai KPK itu antara lain Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi Yonathan Demme Tangdilintin sebagai Pj Bupati Mimika, Papua Tengah; Direktur Korsup Wilayah IV Edi Suryanto sebagai Pj Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat; Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat Budi Waluya sebagai Pj Bupati Ciamis, Jawa Barat; Kepala Biro Keuangan KPK Isnaini sebagai Pj Bupati Bangka, Bangka Belitung; Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Herda Helmijaya sebagai Pj Bupati Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, dan Pj Bupati Kudus, Jawa Tengah.
Sumber: Tempo.co