SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini tengah menusuri dugaan korupsi kuota haji. Dalam rangka mengumpulkan keterangan KPK memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dan informasi terkait pelaksanaan kuota haji, salah satunya Ustadz Khalid Basalamah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan Khalid Basalamah untuk menggali informasi seputar pengetahuan pendakwah itu ihwal pengelolaan ibadah haji.
"Benar, yang bersangkutan diperiksa, dimintai keterangannya terkait dengan perkara haji dan yang bersangkutan kooperatif," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK Senin, 23 Juni 2025.
Baca Juga: 12 Jam Periksa Nadiem Makarim, Dugaan Korupsi Chromebook Rp 9,9 Triliun
Melansir tempo, Budi menyampaikan keterangan dari pendakwah tersebut sangat membantu penyidik dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengimbau pihak-pihak lain yang terkait untuk bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam proses penyelidikan dugaan korupsi kuota haji.
"Supaya penanganan perkara terkait dengan haji ini dapat secara efektif dan bisa segera terang begitu penanganan perkaranya," ujar dia.
Berdasarkan penelusuran Tempo, Khalid merupakan pendiri Uhud Tour yang merupakan travel haji dan umrah.
Baca Juga: Sulit Ucapkan Huruf F? Ini 5 Fakta Unik Suku Sunda yang Harus Kamu Ketahui
Dugaan jual beli kota haji 2024
Budi mengatakan kasus dugaan jual beli kuota haji 2024 masih dalam tahap penyelidikan. KPK, kata dia, akan meminta keterangan dari semua pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara tersebut.
"Pada saatnya nanti pasti akan kami update bagaimana konstruksi dari perkara ini," kata dia saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 20 Juni 2025.
KPK, kata Budi, sudah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak guna mendalami berbagai informasi dan keterangan yang diperlukan dalam proses pengumpulan data untuk penanganan perkara ini. Namun, ia belum bisa merinci lebih detail temuan sementara oleh KPK karena masih di tahap penyelidikan.
Baca Juga: Saat Uang Jadi Cermin Kepribadian: Yuk Cek, Seperti Apa Kamu Sebenarnya?
Sebelumnya, dugaan penyelewengan kuota haji 2024 berawal dari temuan Pansus Angket Haji. Pansus Haji sendiri dibentuk ketika Tim Pengawas atau Timwas Haji DPR menemukan sejumlah masalah krusial penyelenggaraan haji di bawah kewenangan Kemenag tersebut.
Menanggapi temuan itu, DPR kemudian menyepakati pembentukan Pansus Haji untuk mengevaluasi pelaksanaan ibadah haji 1445 Hijriah. Pansus ini resmi dibentuk melalui rapat paripurna pada Kamis, 4 Juli 2024.
Pansus Haji DPR meyakini Kemenag melanggar ketentuan pembagian kuota jemaah haji 2024. Anggota Pansus Haji DPR, Wisnu Wijaya, mengatakan pelanggaran pembagian kuota haji terjadi ketika Kemenag merinci kuota jemaah haji menjadi 221.000 kuota haji reguler dan 20.000 kuota haji tambahan.
Baca Juga: Kronologi Truk Muatan Triplek Terguling Timpa Mobil di Jampangtengah Sukabumi, 1 Orang Tewas
Dari jumlah kuota tambahan itu, kata dia, Kemenag membaginya menjadi masing-masing 10 ribu slot untuk haji reguler dan khusus. Padahal, berdasarkan hasil rapat Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), kuota jemaah haji 2024 sudah ditetapkan sebanyak 241.000, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024.
“Rinciannya, 221.720 jamaah reguler dan 19.280 jemaah haji khusus,” kata Wisnu pada Sabtu, 14 September 2024.
Sumber: Tempo.co