TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
bankbjb

Dicaci Maki, Ferdy Sambo: Vonis Dijatuhkan Sebelum Ada Putusan Majelis Hakim

Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo menyatakan selama proses hukum ia menerima hinaan hingga olok-olok.

Penulis
Selasa 24 Jan 2023, 17:28 WIB

Ferdy Sambo, terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J membacakan pledoi di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). |Foto: Tangkapan Layar CNN.

Baca Juga: Mendunia, Spot Wisata Karang Kontol Sukabumi Menarik Perhatian Media Amerika dan Inggris

Pada Oktober lalu, Ferdy Sambo bersama Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Jaksa dalam dakwaannya menyebut bahwa perencanaan pembunuhan Yosua dilakukan di rumah Saguling. Saat itu, Sambo sempat memanggil Bripka Ricky Rizal Wibowo dan menanyakan kesanggupannya untuk menembak Yosua.

Sumber: Tempo.co


Halaman :
Berita Terkait
BERITA TERPOPULER
Berita Terkini
x