Pelaku penganiayaan berjumlah dua orang. Satu pelaku berinisial AJ telah kami tangkap, sementara satu lainnya dalam pengejaran dan akan kami tindak tegas," ujar AKP Tono.
Dalam pemeriksaan, AJ mengaku bahwa dirinya terbawa emosi setelah termakan provokasi bahwa korban hendak menculik anak. Ia pun melakukan kekerasan fisik dengan menampar dan memukul korban di bagian wajah, leher, dan kepala.
Perbuatan para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1e KUHP tentang kekerasan bersama terhadap orang, yang ancamannya mencapai 7 tahun penjara. Pada hari yang sama, pelaku kedua berinisial AK juga berhasil diamankan oleh jajaran kepolisian.
Untuk informasi lebih lanjut, kasus ini juga telah dipublikasikan oleh akun resmi Instagram @polres.cianjur.
Editor: Matar