Pilih Jadi Pengedar, Pria Pengangguran di Sukabumi Diciduk Polisi Bersama 18 Paket Sabu

Sukabumiupdate.com
Selasa 13 Mei 2025, 20:53 WIB
HJ pengedar narkotika di Sukabumi kini jadi tahanan. Barang bukti 18 paket sabu disita polisi dari tangannya. (Sumber Foto: Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota)

HJ pengedar narkotika di Sukabumi kini jadi tahanan. Barang bukti 18 paket sabu disita polisi dari tangannya. (Sumber Foto: Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota)

SUKABUMIUPDATE.com – Pria berisial HJ (25 tahun), warga Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, ditangkap polisi karena kedapatan menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan HJ, Polisi menyita 18 paket sabu siap edar dengan berat total 6,16 gram.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin 12 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, di kediaman HJ, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi.

"Pelaku sehari-hari merupakan seorang tuna karya (pengangguran). Saat ditangkap, kami menemukan barang bukti berupa tas selempang berisi 18 paket sabu siap edar, sebuah pipet kaca, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor," jelas Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, Selasa (13/5/2025).

Baca Juga: Selundupkan Narkoba ke Lapas, Wanita Sukabumi Sembunyikan Sabu di Alat Vital

Dari hasil pemeriksaan awal, HJ mengaku baru sekitar satu minggu menjadi pengedar sabu. Barang haram tersebut ia peroleh dari seseorang untuk diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.

"Adapun modusnya dengan cara sistem tempel atau terduga pelaku dan konsumennya tidak bertemu secara langsung,” tambah Tenda.

Atas perbuatannya, HJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

“Saat ini, terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Tenda.

Berita Terkait
Berita Terkini