SUKABUMIUPDATE.com – Jumlah penduduk Indonesia yang hidup dalam kemiskinan ekstrem meningkat menjadi 15,42 juta jiwa atau setara 5,5 persen dari total populasi. Lonjakan ini terjadi setelah Bank Dunia menaikkan ambang batas garis kemiskinan ekstrem internasional dari US$2,15 menjadi US$3,00 per kapita per hari.
Jika menggunakan standar lama sebesar US$2,15, jumlah penduduk miskin ekstrem di Indonesia pada 2024 hanya mencapai 3,56 juta orang atau sekitar 1,26 persen. Namun dengan batas baru, jumlahnya melonjak lebih dari empat kali lipat.
Tak hanya itu, Bank Dunia juga merevisi batas garis kemiskinan untuk kategori negara berpendapatan menengah ke bawah dari US$3,65 menjadi US$4,20, dan untuk negara berpendapatan menengah ke atas (kategori yang kini ditempati Indonesia) dari US$6,85 menjadi US$8,30 per kapita per hari.
Sejak 2023, Indonesia masuk ke dalam kategori negara berpendapatan menengah ke atas. Bila diukur menggunakan PPP US$8,30, angka kemiskinan di Indonesia pada 2024 mencapai 68,25 persen atau setara 193,49 juta jiwa. Sedangkan jika menggunakan garis kemiskinan yang lama, angka kemiskinan mencapai 171,8 juta jiwa atau setara 60,3 persen.
Baca Juga: Mendikdasmen Minta Kepala Daerah Ikuti Aturan Pusat soal Jam Belajar Sekolah
Perubahan ini terjadi usai Bank Dunia mengadopsi paritas daya beli atau purchasing power parity (PPP) 2021. Sebelumnya, Bank Dunia menggunakan PPP 2017. Adapun PPP merupakan metode konversi yang menyesuaikan daya beli antarnegara. Selain itu, perubahan ini juga disebabkan oleh meningkatnya garis kemiskinan di negara-negara berpendapatan rendah, terutama dari kawasan Afrika Barat.
Berdasarkan data World Bank, ada 16 dari 23 negara berpendapatan rendah yang menaikkan garis kemiskinan nasional. “Hasilnya, nilai garis kemiskinan internasional meningkat sekitar 40 persen,” tulis Bank Dunia dalam dokumen riset yang diterbitkan pada 5 Juni, 2025.
Anggota Dewan Ekonomi Nasional Arief Yusuf Anshory mengatakan, perubahan garis kemiskinan internasional ini mencerminkan bahwa revisi garis kemiskinan nasional pada suatu negara adalah hal yang wajar. Sebab, seiring dengan negara yang bertambah sejahtera, pola konsumsi juga berubah.
“Nah, Indonesia ini (garis kemiskinan) sudah 26 tahun tidak diubah,” kata dia dikutip dari tempo.co, Minggu (8/6/2025).
Ekonom Universitas Padjadjaran itu juga mengatakan, perubahan garis kemiskinan Bank Dunia membuat garis kemiskinan Indonesia semakin mendekati batas kemiskinan ekstrem. Adapun garis kemiskinan Indonesia adalah Rp 595.242 per orang per bulan. Sementara garis kemiskinan internasional terbaru berdasarkan PPP 2021 adalah sekitar Rp 545 ribu per orang per bulan.
“Jadi artinya, garis kemiskinan standar kita itu sangat dekat ke median garis kemiskinan yang diadopsi oleh negara-negara paling miskin di dunia,” kata Arief. Dia pun menilai perubahan garis kemiskinan Bank Dunia seharusnya menjadi peringatan agar Indonesia segera memperbarui garis kemiskinan nasional.
Sumber: Tempo.co