Aturan Baru Pajak Karyawan Berlaku 1 Januari 2024

Rabu 03 Januari 2024, 12:59 WIB
Aturan baru pajak PPh, dimulai januari 2024 | Foto : pixabay

Aturan baru pajak PPh, dimulai januari 2024 | Foto : pixabay

SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Mengutip dari Republika.co.id, tujuan PP itu diterbitkan yakni guna memberikan kemudahan dalam penghitungan pajak terutang. “Kemudahan tersebut tecermin dari kesederhanaan cara penghitungan pajak terutang," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Jumat (29/12/2023).

Sebelumnya, kata dia, untuk menentukan pajak terutang, pemberi kerja harus mengurangkan biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan bruto. Hasilnya baru dikalikan dengan tarif pasal 17 UU PPh.

Dengan PP ini, sambung dia, penghitungan pajak terutang cukup dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif. “Tidak ada tambahan beban pajak baru sehubungan dengan penerapan tarif efektif," tuturnya.

Baca Juga: Dinding Jebol, Rumah di Loji Sukabumi Terdampak Gempa Laut M5.9

Sementara itu, mengutip dari tempo.com, dalam pasal 2 ayat 1 aturan tersebut menjelaskan tarif pemotongan PPh 21 terdiri atas: huruf a tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan; dan huruf b tarif efektif pemotongan PPh 21.

Lalu pada pasal 2 ayat 2 dijelaskan tarif efektif pemotongan PPh 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: huruf a tarif efektif bulanan; atau huruf b tarif efektif harian.

“Tarif efektif bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak,” tertulis pada pasal 2 ayat 3 dikutip pada Senin, 1 Januari 2024.

Berikutnya, dalam pasal 2 ayat 4, tertulis kategori tarif efektif bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 terdiri atas tiga kategori. Di antaranya huruf a menjelaskan kaktegori A diterapkan atas penghasikan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP seperti tidak kawin tanpa tanggungan; tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang; atau kawin tanpa tanggungan.

Pasal 2 ayat 4 huruf b menjelaskan kategori B diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP. Yakni tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang; tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang; kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang; atau kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang.

Baca Juga: Ada Kolam Air Panasnya, Berenang di Kuningan Sambil Menikmati View Persawahan

“Kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang,” bunyi pasal 2 ayat 4 huruf c.

Lalu, bagaimana tarif efektif bulnanan per kategori tersebut? Berikut detailnya:

1. Tarif efektif bulanan kategori A

Penghasilan Bruto Bulanan
- sampai dengan Rp 5.400.000 Tarif Pajak 0 persen
- di atas Rp 5.400.000-Rp 5.650.000 Tarif Pajak 0,25 persen
- di atas Rp 5.650.000-Rp 5.950.000 Tarif Pajak 0,5 persen
- di atas Rp 5.950.000-Rp 6.300.000 Tarif Pajak 0,75 persen
- di atas Rp 6.300.000-Rp 6.750.000 Tarif Pajak 1 persen
- di atas Rp 6.750.000-Rp 7.500.000 Tarif Pajak 1,25 persen
- di atas Rp 7.500.000-Rp 8.550.000 Tarif Pajak 1,5 persen
- di atas Rp 8.550.000-Rp 9.650.000 Tarif Pajak 1,75 persen
- di atas Rp 9.650.000-Rp 10.050.000 Tarif Pajak 2 persen
- di atas Rp 10.050.000-Rp 10.350.000 Tarif Pajak 2,25 persen
- di atas Rp 10.350.000-Rp 10.700.000 Tarif Pajak 2,5 persen
- di atas Rp 10.700.000-Rp 11.050.000 Tarif Pajak 3 persen
- di atas Rp 11.050.000-Rp 11.600.000 Tarif Pajak 3,5 persen
- di atas Rp 11.600.000-Rp 12.500.000 Tarif Pajak 4 persen
- di atas Rp 12.500.000-Rp 13.750.000 Tarif Pajak 5 persen
- di atas Rp 13.750.000-Rp 15.100.000 Tarif Pajak 6 persen
- di atas Rp 15.100.000-Rp 16.950.000 Tarif Pajak 7 persen
- di atas Rp 16.950.000-Rp 19.750.000 Tarif Pajak 8 persen
- di atas Rp 19.750.000-Rp 24.150.000 Tarif Pajak 9 persen
- di atas Rp 24.150.000-Rp 26.450.000 Tarif Pajak 10 persen
- di atas Rp 26.450.000-Rp 28.000.000 Tarif Pajak 11 persen
- di atas Rp 28.000.000-Rp 30.050.000 Tarif Pajak 12 persen
- di atas Rp 30.050.000-Rp 32.400.000 Tarif Pajak 13 persen
- di atas Rp 32.400.000-Rp 35.400.000 1Tarif Pajak 4 persen
- di atas Rp 35.400.000-Rp 39.100.000 Tarif Pajak 15 persen
- di atas Rp 39.100.000-Rp 43.850.000 Tarif Pajak 16 persen
- di atas Rp 43.850.000-Rp 47.800.000 Tarif Pajak 17 persen
- di atas Rp 47.800.000-Rp 51.400.000 Tarif Pajak 18 persen
- di atas Rp 51.400.000-Rp 56.300.000 Tarif Pajak 19 persen
- di atas Rp 56.300.000-Rp 62.200.000 Tarif Pajak 20 persen
- di atas Rp 62.200.000-Rp 68.600.000 Tarif Pajak 21 persen
- di atas Rp 68.600.000-Rp 77.500.000 Tarif Pajak 22 persen
- di atas Rp 77.500.000-Rp 89.000.000 Tarif Pajak 23 persen
- di atas Rp 89.000.000-Rp 103.000.000 Tarif Pajak 24 persen
- di atas Rp 103.000.000-Rp 125.000.000 Tarif Pajak 25 persen
- di atas Rp 125.000.000-Rp 157.000.000 Tarif Pajak 26 persen
- di atas Rp 157.000.000-Rp 206.000.000 Tarif Pajak 27 persen
- di atas Rp 206.000.000-Rp 337.000.000 Tarif Pajak 28 persen
- di atas Rp 337.000.000-Rp 454.000.000 Tarif Pajak 29 persen
- di atas Rp 454.000.000-Rp 550.000.000 Tarif Pajak 30 persen
- di atas Rp 550.000.000-Rp 695.000.000 Tarif Pajak 31 persen
- di atas Rp 695.000.000-Rp 910.000.000 Tarif Pajak 32 persen
- di atas Rp 910.000.000-Rp 1.400.000.000 Tarif Pajak 33 persen
- di atas Rp 1.400.000.000 Tarif Pajak 34 persen

Baca Juga: Ada Kolam Air Panasnya, Berenang di Kuningan Sambil Menikmati View Persawahan

Ketentuan selengkapnya dapat dilihat di salinan PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi yang diundangkan tanggal 27 Desember 2023. Salinan tersebut dapat diunduh di laman landas www.pajak.go.id. 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Opini02 Mei 2024, 21:33 WIB

Menjadi Pembaca Kritis: Memilah Informasi di Era Media Baru

Pembaca kritis tidak hanya menerima informasi mentah-mentah, tertapi mampu memahami konteks informasi, menganalisis isi dan sumbernya, serta mengevaluasi kebenarannya.
Ilustrasi memilah informasi di zaman hadirnya media baru. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi02 Mei 2024, 21:17 WIB

Pengantar ke Neraka! Bank Emok-Rentenir Dilarang Keras Masuk Kutamara Sukabumi

Spanduk tolak rentenir dan bank emok terbentang di Kampung Kutamara Surade Sukabumi. Praktik riba disebut sudah rusak rumah tangga dan pengantar ke neraka.
Spanduk penolakan hadirnya praktik riba akibat rentenir hingga bank emok yang dipasang ormas Gempa di Kampung Kutamara Surade Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Bola02 Mei 2024, 21:00 WIB

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Irak di Perebutan Tempat ke-3 Piala Asia U-23 2024

Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Timnas Indonesia U-23 vs Irak U-23 berikut kami sediakan layanan live streamingnya.
Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Timnas Indonesia U-23 vs Irak U-23 berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : Instagram/@jagad_stadium/Ist).
Sehat02 Mei 2024, 20:30 WIB

Sulit Tidur dan Sangat Mengganggu! 4 Cara Mengobati Sakit Asam Urat di Malam Hari

Ada beberapa cara mengobati sakit asam urat di malam hari.
Ilustrasi - Ada beberapa cara mengobati sakit asam urat di malam hari. (Sumber : Freepik.com/DC Studio).
Life02 Mei 2024, 20:15 WIB

6 Minuman yang Bisa Menenangkan Pikiran saat Stres, Cemas dan Galau, Yuk Dicoba!

Sejumlah minuman bermanfaat untuk membantu menenangkan pikiran di saat sedang mengalami stres, cemas dan galau. Patut menjadi rekomendasi sebagai menu harian.
Ilustrasi minuman yang menenangkan pikiran. | Sumber foto : Pexels/Anna Tarazevich
Life02 Mei 2024, 20:00 WIB

10 Tips Pola Tidur yang Baik untuk Penderita Gula Darah

Yuk Lakukan Sederet Tips Pola Tidur yang Baik untuk Penderita Gula Darah Berikut Agar Bisa Nyenyak di Malam Hari.
Ilustrasi. Tidak Nyenyak. Pola Tidur yang Baik untuk Penderita Gula Darah. (Sumber : Pexels/IvanOboleninov)
Sukabumi02 Mei 2024, 19:59 WIB

Polisi Ungkap Alasan Tak Autopsi Mayat Wanita yang Ditemukan di Sungai Cicatih Sukabumi

Mayat wanita setengah telanjang, berinisal EKS (25 tahun), warga Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, yang ditemukan meninggal dunia di Sungai Cicatih tidak dilakukan autopsi
Mayat EKS (25 tahun) di Sungai Cicatih, Kampung Jamu Diva RT 05/03 Desa Langensari, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (27/4/2024). | Foto: Istimewa
DPRD Kab. Sukabumi02 Mei 2024, 19:44 WIB

Mimpi Ketua DPRD, Kabupaten Sukabumi Jadi Pertahanan Pangan hingga Tujuan Wisata

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara mengatakan dirinya punya mimpi bahwa Kabupaten Sukabumi kedepan harus menjadi (lokasi) pertahanan pangan nasional.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara | Foto: Dok. SU
Sehat02 Mei 2024, 19:30 WIB

3 Penyebab Utama Asam Urat yang Sering Dianggap Sepele, Tiba-tiba Sakit!

Asam urat adalah salah satu bentuk radang sendi yang disebabkan oleh tingginya kadar asam urat dalam darah.
Ilustrasi - Asam urat adalah salah satu bentuk radang sendi yang disebabkan oleh tingginya kadar asam urat dalam darah. (Sumber : Freepik.com)
Sukabumi02 Mei 2024, 19:18 WIB

Hardiknas 2024, Bupati Bicara Pendidikan Karakter dan Kewajiban Ikuti Pramuka di Sukabumi

Pembina upacara Hardiknas 2024, Bupati Sukabumi Marwan Hamami soroti soal pentingnya pendidikan karakter dan kewajiban mengikuti gerakan pramuka.
Bupati Sukabumi saat menjadi pembina upacara dalam peringatan Hardiknas tahun 2024. (Sumber : Diskominfosan Kab. Sukabumi)