SUKABUMIUPDATE.com – Kasus pembubaran retret pelajar Kristen di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, memasuki babak baru. Sebanyak delapan tersangka yang diduga terlibat dalam perusakan rumah singgah resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi beserta barang bukti dan segera disidang.
Pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Unit Tipidum Subnit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi pada Senin (4/8/2025). Proses ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kedelapan tersangka masing-masing berinisial MSM, EM, EMA, EH, RN, H, MD, dan Y. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan bersama terhadap orang atau barang, Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan, serta Pasal 160 KUHP terkait penghasutan melakukan tindak pidana.
Baca Juga: Rumah Doa dan Izin Beribadah: Mengurai Kusut Intoleransi, Studi Kasus Cidahu Sukabumi
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan kasus ini bermula dari dugaan perusakan bangunan yang oleh sebagian warga disebut rumah singgah atau vila yang digunakan sebagai tempat ibadah. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu.
“Dalam waktu dua kali 24 jam sejak laporan masuk, kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Kini seluruh tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses selanjutnya,” kata Samian, Selasa (5/8/2025).
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman menegaskan bahwa pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.
“Ini merupakan bagian dari tahapan hukum. Para tersangka dan barang bukti sudah kami limpahkan untuk memasuki tahap persidangan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan, serta mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi.
“Polri memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan. Kami mengajak masyarakat tetap tenang dan menyerahkan proses sepenuhnya kepada aparat berwenang. Situasi kamtibmas akan terus kami jaga agar tetap kondusif,” tegasnya.