Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Bagi yang Masih Aktif Bekerja

Kamis 16 Februari 2023, 08:30 WIB
Ilustrasi. Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Secara Online bagi yang Masih Aktif Bekerja (Sumber : Instagram/@bpjs.ketenagakerjaan)

Ilustrasi. Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Secara Online bagi yang Masih Aktif Bekerja (Sumber : Instagram/@bpjs.ketenagakerjaan)

SUKABUMIUPDATE.com - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan paripurna kepada seluruh pekerja di Indonesia.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan biasanya mempertanyakan perihal apakah pencairan saldo ketika masih aktif bekerja bisa dilakukan atau tidak.

Menjawab kebingungan tersebut, pada faktanya Peserta BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya dapat mengajukan klaim atau pencairan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) meski masih berstatus sebagai pegawai. Namun, tetap ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengajunya seperti tertuang dalam PP Nomor 60 Tahun 2015.

Peserta dapat mengajukan pencairan saldo JHT saat masih aktif bekerja dengan beberapa kriteria, yaitu pekerja sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun untuk bisa mengajukan pencairan dana JHT.

Selain itu, peserta juga hanya bisa mengajukan pencairan paling banyak 30 persen dari saldo tabungan untuk keperluan kepemilikan rumah. Sedangkan untuk keperluan lain, peserta dapat mengajukan klaim hanya sebanyak 10 persen.

Baca Juga: Cara Klaim Jaminan Hari Tua dan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, Yuk Simak!

Simak Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Secara Online bagi yang Masih Aktif Bekerja berikut, seperti dikutip via Tempo.co.

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Secara Online bagi yang Masih Aktif Bekerja 

Dilansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online.

1. Kunjungi portal layanan klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui tautan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Isi data diri Anda, berupa nama lengkap, NIK, dan nomor kepesertaan.

3. Unggah semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan beserta foto diri terbaru tampak depan dengan ukuran maksimal file 6MB. File dapat berupa JPG/JPEG/PNG/PDF.

4. Setelah mendapat konfirmasi data pengajuan, klik ‘Simpan’.

5. Setelah itu, Anda akan mendapat jadwal wawancara online dari pihak BPJS Ketenagakerjaan yang dikirimkan melalui alamat email yang dilampirkan.

6. Anda akan dihubungi petugas melalui video call untuk verifikasi data.

7. Setelah proses selesai dan klaim disetujui, saldo tabungan JHT akan dikirimkan ke nomor rekening yang dilampirkan pada formulir.

Baca Juga: Kenapa Namanya Sukabumi? Sebelum Like Earth Kekinian, Ini Cerita Historis Kota Mochi!

Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum mengetahui cara klaim BPJS Ketenagakerjaan bagi yang masih aktif bekerja, Anda terlebih dahulu harus mengetahui dokumen yang perlu disiapkan untuk melancarkan proses pengajuan pencairannya. Berikut rincian dokumen yang harus dipersiapkan.

Dokumen klaim BPJS Ketenagakerjaan 10 persen untuk keperluan lain

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek

2. E-KTP

3. Kartu keluarga

4. Buku tabungan

5. Surat Keterangan aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.

6. NPWP (bila ada)

Baca Juga: Fakta Goa Kutamaneuh Sukabumi: Tempat Robin Hood Indo, Perampok Emas 70-an Bersembunyi

Dokumen klaim BPJS Ketenagakerjaan 30 persen untuk keperluan kepemilikan rumah

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek

2. E-KTP

3. Kartu keluarga

4. Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.

5. Dokumen perbankan (tergantung peruntukan dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)

6. Buku tabungan bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk keperluan kepemilikan rumah.

7. NPWP (bila ada)

Untuk mengajukan klaim, dokumen harus disiapkan dalam bentuk asli dan fotokopi.

Selain itu, pengambilan JHT sebagian saat masih bekerja ini berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif saat pengambilan JHT berikutnya jika jarak pengambilannya lebih dari 2 tahun.

SUMBER: TEMPO.CO | VIVIA AGARTHA F | RADEN PUTRI 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi Memilih26 September 2023, 09:00 WIB

2 Hari Punya KTA Kaesang Jadi Ketum PSI, Ini Profil Partai Solidaritas Indonesia

Kaesang dikukuhkan sebagai Ketua Umum PSI menggantikan Giring Ganesha.
Kaesang Pangarep saat dikukuhkan sebagai Ketua Umum PSI di Gedung Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Senin malam, 25 September 2023. | Foto: Instagram/@psi_id
Sehat26 September 2023, 09:00 WIB

6 Minuman Sehat yang Bisa Bantu Meredakan Diare, Salah Satunya Air Kelapa

Minuman sehat yang dapat meredakan diare adalah yang membantu menggantikan cairan dan elektrolit yang hilang selama diare sambil memberikan kelegaan pada perut.
Ilustrasi - 6 Minuman Sehat yang Bisa Bantu Meredakan Diare, Salah Satunya Air Kelapa. (Sumber : Freepik.com/jcomp).
Sukabumi26 September 2023, 08:38 WIB

Kucing hingga Anjing, 900-an Hewan Penular Rabies di Kota Sukabumi Divaksin

Target vaksinasi ini adalah mewujudkan Jawa Barat bebas rabies tahun 2030.
Vaksinasi hewan penular rabies di Kota Sukabumi. | Foto: Website Pemkot Sukabumi
Life26 September 2023, 08:30 WIB

10 Sikap Orang yang Iri dengan Kita, Salah Satunya Sulit Memberi Pujian

Inilah Beberapa Sikap Orang yang Iri dengan Kita, Salah Satunya Sulit Memberi Pujian Ketika Kita Meraih Kesuksesan.
Ilustrasi. Sikap Orang yang Iri dengan Kita, Salah Satunya Sulit Memberi Pujian (Sumber : Freepik/@master1305)
Aplikasi26 September 2023, 08:00 WIB

40 Link Download Poster Maulid Nabi 2023 Desain Terbaru dan Beragam

Berikut link download poster Maulid Nabi 2023 yang bisa digunakan
40 Link Download Poster Maulid Nabi 2023 Desain Terbaru dan Beragam (Sumber : Freepik)
Fashion26 September 2023, 07:00 WIB

7 Ciri Gaya Fashion Orang Introvert, Lebih Suka Warna Netral

Ada beberapa gaya yang mungkin terlihat pada orang introvert. Meskipun gaya fashion bersifat sangat subjektif dan dapat bervariasi dari individu ke individu.
Ilustrasi. Ciri Gaya Fashion Orang Introvert, Lebih Suka Warna Netral (Sumber : pixabay/@thankyouforlike)
Science26 September 2023, 06:30 WIB

Prakiraan Cuaca Jabar 26 September 2023, Cianjur dan Sukabumi Berpotensi Hujan

Berikut prakiraan cuaca wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi, Cianjur, Bogor dan sekitarnya dimana sebagian wilayah berpotensi hujan saat siang dan malam
Ilustrasi. Berikut prakiraan cuaca wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi, Cianjur, Bogor dan sekitarnya dimana sebagian wilayah berpotensi hujan saat siang dan malam | Foto: Pixabay
Food & Travel26 September 2023, 06:00 WIB

Resep Es Kul Kul, Jajanan Hits Murah yang Menyegarkan Saat Cuaca Panas

Resep Es Kul Kul, Jajanan Hits Murah yang Menyegarkan Saat Cuaca Panas
Resep Es Kul Kul, Jajanan Hits Murah yang Menyegarkan Saat Cuaca Panas | Sumber: Youtube Ardiyanti Ulayana
Sukabumi Memilih26 September 2023, 05:00 WIB

Daftar Kades Terpilih Pilkades Sukabumi 2023 yang Raih Suara di Atas 50 Persen

Berikut daftar nama Kades terpilih Pilkades Serentak 2023 di Kabupaten Sukabumi yang meraih suara di atas 50 persen.
Suasana pengumuman hasil pemilihan Kades Pilkada Serentak 2023 di Kabupaten Sukabumi. (Sumber : SU/Ragil Gilang)
Life26 September 2023, 05:00 WIB

Bacalah Doa Ini Saat Dirundung Perasaan Galau dan Gelisah, Yuk Amalkan

Membaca doa saat dirundung oleh perasaan galau dan gelisah memiliki banyak manfaat, terutama dari perspektif spiritual dan mental.
Bacalah Doa Ini Saat Dirundung Perasaan Galau dan Gelisah, Yuk Amalkan!. | (Sumber : Freepik.com/@ Racool_studio)