Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Bagi yang Masih Aktif Bekerja

Kamis 16 Februari 2023, 08:30 WIB
Ilustrasi. Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Secara Online bagi yang Masih Aktif Bekerja (Sumber : Instagram/@bpjs.ketenagakerjaan)

Ilustrasi. Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Secara Online bagi yang Masih Aktif Bekerja (Sumber : Instagram/@bpjs.ketenagakerjaan)

SUKABUMIUPDATE.com - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan paripurna kepada seluruh pekerja di Indonesia.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan biasanya mempertanyakan perihal apakah pencairan saldo ketika masih aktif bekerja bisa dilakukan atau tidak.

Menjawab kebingungan tersebut, pada faktanya Peserta BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya dapat mengajukan klaim atau pencairan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) meski masih berstatus sebagai pegawai. Namun, tetap ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengajunya seperti tertuang dalam PP Nomor 60 Tahun 2015.

Peserta dapat mengajukan pencairan saldo JHT saat masih aktif bekerja dengan beberapa kriteria, yaitu pekerja sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun untuk bisa mengajukan pencairan dana JHT.

Selain itu, peserta juga hanya bisa mengajukan pencairan paling banyak 30 persen dari saldo tabungan untuk keperluan kepemilikan rumah. Sedangkan untuk keperluan lain, peserta dapat mengajukan klaim hanya sebanyak 10 persen.

Baca Juga: Cara Klaim Jaminan Hari Tua dan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, Yuk Simak!

Simak Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Secara Online bagi yang Masih Aktif Bekerja berikut, seperti dikutip via Tempo.co.

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Secara Online bagi yang Masih Aktif Bekerja 

Dilansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online.

1. Kunjungi portal layanan klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui tautan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Isi data diri Anda, berupa nama lengkap, NIK, dan nomor kepesertaan.

3. Unggah semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan beserta foto diri terbaru tampak depan dengan ukuran maksimal file 6MB. File dapat berupa JPG/JPEG/PNG/PDF.

4. Setelah mendapat konfirmasi data pengajuan, klik ‘Simpan’.

5. Setelah itu, Anda akan mendapat jadwal wawancara online dari pihak BPJS Ketenagakerjaan yang dikirimkan melalui alamat email yang dilampirkan.

6. Anda akan dihubungi petugas melalui video call untuk verifikasi data.

7. Setelah proses selesai dan klaim disetujui, saldo tabungan JHT akan dikirimkan ke nomor rekening yang dilampirkan pada formulir.

Baca Juga: Kenapa Namanya Sukabumi? Sebelum Like Earth Kekinian, Ini Cerita Historis Kota Mochi!

Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum mengetahui cara klaim BPJS Ketenagakerjaan bagi yang masih aktif bekerja, Anda terlebih dahulu harus mengetahui dokumen yang perlu disiapkan untuk melancarkan proses pengajuan pencairannya. Berikut rincian dokumen yang harus dipersiapkan.

Dokumen klaim BPJS Ketenagakerjaan 10 persen untuk keperluan lain

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek

2. E-KTP

3. Kartu keluarga

4. Buku tabungan

5. Surat Keterangan aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.

6. NPWP (bila ada)

Baca Juga: Fakta Goa Kutamaneuh Sukabumi: Tempat Robin Hood Indo, Perampok Emas 70-an Bersembunyi

Dokumen klaim BPJS Ketenagakerjaan 30 persen untuk keperluan kepemilikan rumah

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek

2. E-KTP

3. Kartu keluarga

4. Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.

5. Dokumen perbankan (tergantung peruntukan dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)

6. Buku tabungan bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk keperluan kepemilikan rumah.

7. NPWP (bila ada)

Untuk mengajukan klaim, dokumen harus disiapkan dalam bentuk asli dan fotokopi.

Selain itu, pengambilan JHT sebagian saat masih bekerja ini berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif saat pengambilan JHT berikutnya jika jarak pengambilannya lebih dari 2 tahun.

SUMBER: TEMPO.CO | VIVIA AGARTHA F | RADEN PUTRI 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Aplikasi24 September 2023, 13:00 WIB

40 Link Twibbon Maulid Nabi Muhammad SAW, Gratis Tinggal Langsung Pasang!

Merayakan hari kelahiran Nabi Muhammad SAW ini bisa dengan berbagai cara salah satunya memposting twibbon Maulid Nabi.
40 Link Twibbon Maulid Nabi Muhammad SAW, Gratis Tinggal Langsung Pasang!. (Sumber : Freepik.com.)
Jawa Barat24 September 2023, 12:38 WIB

Penutupan Jembatan Cikereteg Diperpanjang hingga Oktober, Roda 2 Bisa Melintas

Sampai hari ini, Minggu 24 Septermber 2023, lalu lintas melalui Jembatan Cikereteg yang berada di Jalan nasional Sukabumi Bogor masih belum dibuka.
Jembatan Ciketereg | Foto : Capture video Masdep Jalan-Jalan
Bola24 September 2023, 12:00 WIB

Prediksi Liga 1 PSS Sleman vs Madura United: Susunan Pemain, H2H dan Skor

PSS Sleman akan menjamu tamunya sang pemuncak klasemen sementara Liga 1 2023/2024, Madura United di pekan ke-13, pada Minggu (24/9/2023).
Prediksi Liga 1 PSS Sleman vs Madura United: Susunan Pemain, H2H dan Skor. (Sumber : Dok Instagram.)
Sukabumi24 September 2023, 11:43 WIB

Mengenal Waduk Jatigede Sumedang, Bendungan Terbesar di Indonesia

Waduk Jatigede di Kabupaten Sumedang menjadi salah satu bendungan atau danau buatan terbesar di Indonesia
Waduk Jatigede Sumedang Jawa Barat | Foto : Ist
Life24 September 2023, 11:00 WIB

8 Penyebab Anak Kecil Suka Jajan dan Sulit Diberi Tahu, Ada Pengaruh Teman!

Perilaku anak-anak suka jajan dan sulit diberi tahu ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor. Entah karena memang suka ngemil atau sekadar penasaran dengan jajanan yang dijual.
Ilustrasi. Ngemil Kue | Penyebab Anak Kecil Suka Jajan dan Sulit Diberi Tahu, Ada Pengaruh Teman! (Sumber : pixabay.com/@Ekaterina)
Nasional24 September 2023, 10:27 WIB

Hari Tani Nasional 2023: Jumlah Petani di Indonesia Terus Menurun

Hari Tani Nasional ditetapkan oleh Presiden Soekarno dengan mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 1963. Tanggal 24 September dipilih bertepatan dengan tanggal ditetapkannya UUPA 1960.
Petani Kadudampit Sukabumi Sering Elus Dada | Foto : Asep Awaludin
Keuangan24 September 2023, 10:00 WIB

10 Cara Mengatur Keuangan Untuk Anak Muda, Hindari Hutang Tak Perlu

Mengatur keuangan untuk anak muda merupakan hal penting dan akan menjadi proses berkelanjutan, serta akan ada tantangan di sepanjang jalan.
Ilustrasi. 10 Cara Mengatur Keuangan Untuk Anak Muda, Hindari Hutang Tak Perlu (Sumber : Freepik)
Life24 September 2023, 09:00 WIB

7 Tanda Dia Bukan Jodoh, Ngobrol Gak Nyambung hingga Tidak Bahagia

Kenali Beberapa Tanda Dia Bukan Jodoh Kita, Diantaranya Ngobrol Gak Nyambung hingga Tidak Bahagia.
Ilustrasi. Ngobrol Tidak Nyambung Bikin Hubungan Tidak Sehat, Tanda Dia Bukan Jodoh Kita (Sumber : Freepik/@azerbaijan_stock)
Sukabumi Memilih24 September 2023, 08:42 WIB

Pesta Rakyat, 71 Desa di Kabupaten Sukabumi Gelar Pilkades Hari Ini

Hari ini 24 September 2023, Kabupaten Sukabumi menggelar perhelatan 'pesta rakyat' demokrasi tingkat desa yakni Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.
Salah satu warga saat mengikuti pencoblosan kepala desa di Desa Cikangkung Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Life24 September 2023, 08:16 WIB

Mangga Ngibing Heula, Mengenal Sejarah Ketuk Tilu Tarian Khas Jawa Barat

Ada banyak tari tradisional khas Jawa Barat dengan ciri khas gerakan dari Sunda yang berbeda dengan tari dari suku yang lainnya. Salah satu tari tradisional khas Jawa Barat adalah Tari Ketuk Tilu.
Tarian Ketuk Tilu, Tarian ciri khas Jawa Barat | Foto : Capture video tutorial Cikeruhanketuk