Cara Klaim Jaminan Hari Tua dan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, Yuk Simak!

Rabu 01 Februari 2023, 15:38 WIB
Ilustrasi. Cara Klaim Jaminan Hari Tua dan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan (Sumber : Instagram/@bpjs.ketenagakerjaan)

Ilustrasi. Cara Klaim Jaminan Hari Tua dan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan (Sumber : Instagram/@bpjs.ketenagakerjaan)

SUKABUMIUPDATE.com - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan paripurna kepada seluruh pekerja di Indonesia.

Jaminan Hari Tua (JHT) sendiri adalah salah satu program BPJAMSOSTEK berupa manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta: memasuki usia pensiun, meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.

Sementara Program Jaminan Pensiun BPJAMSOSTEK adalah Jaminan Sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta/ahli waris dengan memberikan penghasilan pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Baca Juga: BPJAMSOSTEK Sukabumi Bayar Klaim Rp 333 Miliar Selama 2022

Untuk Peserta BPJAMSOSTEK yang sedang mempersiapkan dana pensiun, Yuk Simak Cara Klaim Program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun di BPJS Ketenagakerjaan!

JAMINAN HARI TUA BPJAMSOSTEK

Kriteria Pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan

  • Usia Pensiun 56 Tahun
  • Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Mengundurkan diri
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

Baca Juga: BPJAMSOSTEK Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Pekerja yang Meninggal Kesetrum

Ketentuan Tarif Pajak Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan

  • JHT dibayar sekaligus atau lunas pembayarannya dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender (dihitung dari Januari)
  • JHT Dibayar Sebagian

Prosedur Klaim JHT 30% BPJS Ketenagakerjaan

Alur Pengajuan klaim JHT sebagian maksimal 30% untuk keperluan Rumah/ Apartemen:

  • Peserta datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan diarahkan ke CSO untuk memperoleh surat Keterangan bahwa peserta telah berhak mengambil JHT sebagian maksimal 30% dengan ketentuan telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT dan belum pernah mengambil JHT sebagian.
  • BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan surat keterangan untuk dibawa peserta ke Bank.
  • Peserta datang ke Bank pada bagian pengelola kredit untuk mengajukan permohonan kredit atau untuk melakukan penyelesaian kredit jika peserta telah memiliki fasilitas kredit Rumah/ Apartemen dan pihak Bank menganalisa kelayakan kredit kredit.
  • Apabila telah layak kredit, Peserta mengajukan klaim sebagian maksimal 30% ke kanal pelayanan dengan melampirkan dokumen persyaratan.

Baca Juga: BPJAMSOSTEK Sukabumi dan Perisai Kolaborasi untuk Lindungi Pekerja

JAMINAN PENSIUN BPJAMSOSTEK

Kriteria Pengajuan Klaim Klaim Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan

Peserta yang memenuhi ketentuan dapat mengajukan klaim melalui Layanan Klaim Di Kantor Cabang BPJAMSOSTEK dengan kondisi penerima manfaat, diantaranya sudah mencapai Usia Pensiun dan mengalami Cacat Total Tetap.

Pengajuan dapat dilakukan dengan mengunggah dokumen ke dalam portal layanan klaim berbasis website atau elektronik.

Adapun Dokumen Klaim Jaminan Pensiun BPJamsostek dikategorikan menjadi lima yaitu Usia Pensiun, Cacat Total Tetap, Janda atau Duda, Anak dan Orang Tua.

Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 April 2024, 15:16 WIB

Pererat Silaturahmi, Perumdam TJM Sukabumi Gelar Halal Bihalal

Perumdam TJM Sukabumi menggelar acara Halal Bihalal di lapangan tenis dekat Kantor perusahaan tersebut di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Rabu (17/4/2024).
Halal bihalal Perumdam TJM Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Life18 April 2024, 15:04 WIB

Asam Urat Tinggi Setelah Lebaran? Lakukan 6 Hal Ini untuk Menurunkannya Secara Alami

Pastinya banyak makanan mengandung protein seperti daging yang dikonsumsi.
(Foto Ilustrasi) Enam hal yang perlu dilakukan untuk menurunkan asam urat secara alami jika terasa tinggi setelah lebaran. | Foto: Freepik
Inspirasi18 April 2024, 15:00 WIB

Lowongan Kerja SPV Accounting dengan Penempatan di Sukabumi, Cek Kualifikasinya

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja SPV Accounting dengan Penempatan di Sukabumi, Cek Kualifikasinya. | (Sumber : Freepik.com/jcomp)
Sukabumi18 April 2024, 14:54 WIB

DP2KBP3A Kota Sukabumi Dapat Penghargaan, Kirim Pesan Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak

Pesan soal pencegahan kekerasan perempuan dan anak disampaikan melalui video.
Penyerahan penghargaan oleh Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji dan Ibu Pj Wali Kota Sukabumi kepada Kepala DP2KBP3A Kota Sukabumi Yadi Mulyadi. | Foto: Instagram/@dp2kbp3a_kotsi
Sukabumi18 April 2024, 14:42 WIB

Curhat Korban Investasi Bodong di Sukabumi, Uang Lenyap dan Terusir dari Rumah

Curhat korban investasi bodong berkedok gadai rumah di Kota Sukabumi.
Yati dan suaminya saat menunjukkan surat perjanjian perusahaan di Mapolres Sukabumi Kota. (Sumber : SU/Asep Awaludin)
Life18 April 2024, 14:30 WIB

2 Bahan Herbal Redakan Nyeri saat Asam Urat Kambuh, Begini Resep Zaidul Akbar

Resep ala Zaidul Akbar ini tidak perlu bahan dan alat khusus.
(Foto Ilustrasi) Mengatasi nyeri asam urat yang kambuh hanya dengan 2 bahan herbal ala Zaidul Akbar. | Foto: Freepik
Life18 April 2024, 14:21 WIB

Awas! 3 Gejala Utama saat Asam Urat Tinggi, Segera Cek ke Dokter Jika Merasakannya

Asam urat sejatinya merupakan limbah proses pengolangan zat purin dalam tubuh.
(Foto Ilustrasi) Jika Anda merasakan 3 gejala utama asam urat tinggi ini, maka sebaiknya langsung periksa ke dokter. | Foto: Freepik
Sukabumi18 April 2024, 14:18 WIB

Halalbihalal Keluarga Besar Universitas Nusa Putra: Kebersamaan dalam Keanekaragaman

Selain tradisi, acara tersebut juga dimaksudkan sebagai upaya mempererat tali persaudaraan Civitas Akademika di lingkungan Universitas Nusa Putra.
Mengawali aktivitas setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H, jajaran rektorat dan keluarga besar Universitas Nusa Putra menggelar acara Halal Bi Halal. (Sumber: dok nusa putra)
Sukabumi Memilih18 April 2024, 14:08 WIB

Hadiah Rp 20 Juta, KPU Kota Sukabumi Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pilkada 2024

Peserta wajib mengikuti akun media sosial KPU Kota Sukabumi.
KPU Kota Sukabumi membuka sayembara desain maskot dan lagu jingle Pilkada 2024 dengan total hadiah Rp20 Juta. | Foto: KPU Kota Sukabumi
Sehat18 April 2024, 14:00 WIB

Benarkah Kayu Manis Bisa Menurunkan Gula Darah? Simak Penjelasannya Disini

Kayu manis diklaim mampu menurunkan gula darah dalam tubuh.
Ilustrasi - Kayu manis diklaim mampu menurunkan gula darah dalam tubuh. (Sumber : Freepik.com/@KamranAydinov).