Warga Sukabumi Keluhkan BPJS PBI Tak Aktif, Dinsos: Bisa Diusulkan Lagi

Sukabumiupdate.com
Kamis 24 Jul 2025, 22:41 WIB
Warga Sukabumi Keluhkan BPJS PBI Tak Aktif, Dinsos: Bisa Diusulkan Lagi

Kadinsos Kabupaten Sukabumi, Wawan Godawan | Foto : Ilyas Supendi

SUKABUMIUPDATE.com - Keluhan warga terkait pemblokiran kepesertaan BPJS Kesehatan mencuat di Kabupaten Sukabumi. Tercatat, sebanyak 174.000 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) telah dinonaktifkan oleh pemerintah.

Penonaktifan ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan data tunggal ekonomi nasional, yang menyasar peserta dengan kategori mampu secara ekonomi untuk dialihkan status kepesertaannya.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sukabumi, Wawan Godawan, menjelaskan bahwa peserta yang dinonaktifkan merupakan warga yang masuk dalam Desil 6 hingga 10 pada klasifikasi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

"Itu karena beralih segmen klasifikasi mereka berbasis desil, mereka itu ada di desil 6 sampai 10, artinya dari menengah ke atas kategori keluarga mampu," ujar Wawan saat diwawancarai sukabumiupdate.com beberapa waktu lalu.

Meski demikian, ia memastikan bahwa kepesertaan PBI JKN yang didanai oleh Pemerintah Daerah (PBI Pemda) tetap berjalan seperti biasa.

Baca Juga: DKUKM Sukabumi Luncurkan Program UMKM Naik Kelas dan SIKUMIS, Libatkan 150 Pelaku Usaha

"Kalau PBI Pemda kita masih berlangsung karena kita keterbatasan, PBI Pemda hanya validasi terkait para pemegang PBI yang sudah meninggal atau beralih status," imbuhnya.

Terkait kemungkinan adanya kesalahan data, Wawan menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan proses verifikasi. Ia juga membuka peluang bagi peserta yang dinonaktifkan namun dalam kondisi darurat kesehatan untuk bisa diusulkan kembali menjadi peserta aktif.

"Kemarin kami sudah mendapatkan penjelasan dari Kemensos karena penanganannya ada di sana. Pada saat ada masyarakat pemegang PBI yang dinonaktifkan secara otomatis oleh Kemensos dan dalam kondisi urgensi, artinya mereka dalam kondisi sakit dan harus segera ditangani, maka itu bisa diusulkan dan bisa langsung aktif," jelasnya.

Proses reaktivasi tersebut mensyaratkan pengisian formulir dari rumah sakit serta dokumen pendukung seperti data tempat tinggal. Setelah itu, Dinsos akan melakukan verifikasi langsung melalui cek lapangan (ground check) untuk memastikan kelayakan peserta.

Berita Terkait
Berita Terkini