Dicopot dari Jabatan Direktur PDAM, Sani Santika Akan Gugat Wali Kota Sukabumi ke PTUN

Sukabumiupdate.com
Minggu 20 Jul 2025, 10:49 WIB
Dicopot dari Jabatan Direktur PDAM, Sani Santika Akan Gugat Wali Kota Sukabumi ke PTUN

Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bumi Wibawa, Sani Santika Susena Prawirakoesoema | Foto : Asep Awaludin

SUKABUMIUPDATE.comSani Santika Susena Prawirakoesoema menyatakan akan menggugat Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pencopotan dirinya dari jabatan Direktur Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi.

Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (19/7/2025), Sani mengaku tidak menerima keputusan pemberhentian dirinya disebut berdasar atas penilaian kinerja yang buruk.

“Kaitan dengan yang sudah muncul ke publik dan ada stetmen bahwa saya memiliki kinerja yang buruk sebetulnya saya ingin menyanggah, apa dasar penilaian kinerja yang sangat buruk itu dan siapa yang memberi penilaian itu,” ujar Sani kepada awak media.

“Karena kalau penilaian kinerja itu kan ada lembaganya, di situ ada beberapa aspek, termasuk aspek keuangan. Tapi sampai nanti klarifikasi disampaikan saya belum mau komentar,“ tambah dia.

Baca Juga: Ayep Zaki Beberkan Alasan Pecat Direktur PDAM TBW Kota Sukabumi

Selain itu, Sani memandang pemberhentian dirinya selaku Dirut PDAM oleh Pemkot dinilai terlalu terburu buru dan terkesan politis.

“Pemberhentian ini memang mendadak, saya menyimpulkan bahwa ini bukan tentang kinerja tapi ini cenderung politis, dan saya juga ingin meminta klarifikasi kinerja yang dimaksud itu yang mana karena belum ada penilaian resmi tentang kinerja dari lembaga yang berwenang,” jelasnya.

Kuasa Hukum Sani, Uung Rustiawan, menyebut bahwa kliennya sempat ditawari dua opsi oleh Wali Kota Sukabumi, yakni mengundurkan diri atau diberhentikan, dengan dalih kinerja yang dianggap buruk.

“Namun Pak Sani tidak memilih keduanya karena ingin menyelesaikan pekerjaannya secara tuntas dan menilai alasan pemberhentian itu tidak memiliki dasar kuat,” kata Uung.

“Singkat cerita ada mosi tidak percaya dari karyawan PDAM kepada pak Sani sebagai Direktur. Hingga akhirnya terbit surat pemberhentian pada 15 Juli kemarin,” ungkapnya.

Baca Juga: Kenaikan PAD 64 Persen, Ayep Zaki Optimis 2025 Capai Target Rp 120 Miliar

Di dalam surat pemberhentian itu, kata Uung, tidak dilampirkan alasan pasti, maka pihaknya memandang bahwa proses pemberhentian Sani dilakukan secara sepihak. “Berkaitan dengan surat pemberhentian, kalau dianggap tidak dipenuhi dengan persyaratan misalnya alasan kinerja yang sangat buruk, hasil auditnya seperti apa karena disini tidak dilampirkan alasan pemberhentiannya,” tutur dia.

“Selain itu juga tidak jelas apakah PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) atau apa? Kan ini tidak jelas,” tegasnya.

Oleh sebab itu, Uung mengatakan dalam waktu dekat akan menemui Wali Kota Sukabumi untuk memberikan klarifikasinya atas hal tersebut. “Saat ini akan mencoba dulu menemui Wali Kota untuk minta kejelasan tentang surat yang dikeluarkan apa yang menjadi substansi surat ini dikeluarkan,” ucapnya.

“Kalau semua itu tidak diindahkan maka pak sani juga punya hak untuk menggugat ke pengadilan maupun ke PTUN untuk membatalkan surat ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menyampaikan bahwa keputusan pencopotan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bumi Wibawa, Sani Santika Susena Prawirakoesoema merupakan bagian dari upaya restrukturisasi di tubuh PDAM Kota Sukabumi.

Baca Juga: Menyusuri Cikaso, Perjalanan Menuju Ciloma: Menyapa Harapan di Ujung Sungai

Sementara saat ini, kata Wali Kota, evaluasi terhadap kinerja direktur lama menunjukkan sejumlah permasalahan serius yang tidak kunjung membaik. Salah satunya adalah tingginya tingkat kebocoran air yang justru meningkat jauh dari target.

“Target kebocoran pada tahun 2025 seharusnya berada di angka 65 persen, tapi realisasinya justru naik menjadi 82 persen. Ini menunjukkan tidak ada perbaikan signifikan,” ungkap Ayep

Selain itu, Ayep juga menyoroti penurunan jumlah pelanggan PDAM. Dari semula sekitar 20.000 pelanggan, kini hanya tersisa 19.000 pelanggan aktif. “Dengan kondisi seperti ini, Pemerintah Kota tidak bisa lagi berharap pada kepemimpinan yang tidak mampu membawa perubahan,” tegasnya.

Masalah lainnya, kata Ayep Zaki, adalah tingginya angka piutang PDAM yang mencapai Rp29 miliar. Padahal, batas piutang yang diizinkan hanya Rp4 miliar. “Ini artinya ada uang yang seharusnya bisa berputar, tapi justru mengendap di luar. Kondisi ini tidak sehat dan perlu segera dibenahi,” ujarnya.

Berita Terkait
Berita Terkini