SUKABUMIUPDATE.com - Aktor Jonathan Frizzy kembali menghadapi persidangan atas kasus penyalahgunaan obat keras atau zat etomidate dalam vape di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 22 Oktober 2025, Jonathan Frizzy dijatuhi vonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim atas kasus vape yang berisikan zat etomidate.
Mengutip dari Suara.com, dalam sidang putusan tersebut, Jonathan Frizzy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas keterlibatannya dalam peredaran vape yang berisi obat keras. Ketua Majelis Hakim dengan tegas membacakan amar putusan yang menyatakan status hukum dari aktor 43 tahun tersebut.
"Menyatakan terdakwa Jonathan Frizzy Arques Simanjuntak alias Ijong anak dari Herbert Simanjuntak tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum," ujar hakim ketua dikutip dari Suara.com pada Kamis, (23/10/2025).
Baca Juga: Jonathan Frizzy Dituntut 1 Tahun Penjara atas Kasus Vape Etomidate
Setelah menyatakan Ijonk bersalah, majelis hakim kemudian melanjutkan dengan membacakan hukuman yang harus dijalani oleh mantan suami Dhena Devanka itu. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan kepada sang aktor.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan," lanjut hakim.
Meski demikian, hukuman tersebut akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani Jonathan Frizzy sejak awal proses hukum berjalan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," jelas hakim.
Untuk diketahui, Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Seotta) pada Senin, 5 Mei 2025. Ia duga telah melakukan penyalahgunaan obat keras dalam vape atau rokok elektrik.
Lalu dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 17 September 2025, lelaki yang akrab disapa Ijonk untuk buka suara terkait zat etomidate di dalam vape miliknya. Ia mengungkapkan rekannya Evan yang menawarkan cairan vape yang didalamnya terkandung etomidate tersebut kepadanya.
Sumber: Suara.com