SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 250 Desa di Kabupaten Sukabumi diduga menunggak atau tidak menyetorkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang ditaksir mencapai angka Rp 25 miliar kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Aroma korupsi pun tercium setelah Pemda secara resmi melaporkan hal tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi.
Dalam hal ini, Pemda Sukabumi meminta Kejaksaan untuk membantu menertibkan kewajiban pajak Desa sekaligus memastikan potensi pendapatan daerah tidak mengendap di tingkat Desa.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana turut membenarkan laporan tersebut dan memastikan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Iya, kami sudah terima laporan itu (250 desa penunggak PBB). Pasti akan kami tindak lanjuti,” ujar Agus kepada awak media.
Baca Juga: Masuk Kandang Ayam di Sukaraja Sukabumi, Ular Sanca Batik 3 Meter Dievakuasi Damkar
Adapun langkah pertama yang akan dilakukan, kata Agus, pihaknya akan melakukan verifikasi data serta menelusuri tunggakan PBB yang dimaksud kepada setiap Desa yang dilaporkan dan jika ditemukan adanya indikasi penyimpangan maka perkara akan dilanjutkan ke tahap penyidikan.
“Hasil analisa sementara, uang PBB itu kemungkinan besar digunakan oleh kepala desa atau perangkat desanya,” kata dia.
Berdasarkan laporan yang diterimanya dari Pemda, Agus mengatakan bahwa persentase penerimaan PBB dari ratusan Desa yang dilaporkan masih berada di bawah 50 persen dari target yang telah ditetapkan.
“Kalau satu desa saja Rp100 juta, berarti kalau 250 desa jumlahnya Rp 25 miliar. Ini bisa kurang, tapi juga tidak menutup kemungkinan lebih. Maka dari itu, karena ini untuk kepentingan pembangunan daerah dan akan dinikmati juga oleh masyarakat Kabupaten Sukabumi. Bila nanti ditemukan adanya penyelewengan, kami tidak akan segan menindak,” pungkasnya.