Maling 100 Water Meter PDAM di Sukabumi Ditangkap, Dijual Rp 30 Ribu per Unit

Sukabumiupdate.com
Rabu 28 Mei 2025, 17:19 WIB
Terduga pelaku pencurian water meter dan seorang penadah saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota pada Rabu (28/5/2025). | Foto: SU/Asep Awaludin

Terduga pelaku pencurian water meter dan seorang penadah saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota pada Rabu (28/5/2025). | Foto: SU/Asep Awaludin

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi mengungkap banyaknya kasus pencurian water meter milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Sukabumi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Terduga pelaku utama adalah mantan pegawai PDAM di Sukabumi berinisial MIM (26 tahun), warga Desa Sukajaya, Kecamatam/Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan aksi pencurian itu dilakukan terhadap water meter yang terpasang di sejumlah rumah penduduk pada pertengahan Mei 2025.

“Pelaku utama MIM, wiraswasta asal Desa Sukajaya, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi, yang diduga pelaku pencurian kurang lebih 100 lebih unit water meter milik PDAM yang terpasang di rumah warga,“ ujar dia kepada wartawan, Rabu (28/5/2025). “Terduga pelaku kita amankan di daerah Sukajaya pada Senin (19/5/2025) sekira pukul 19.00 WIB."

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menangkap pria berinisial MRH (55 tahun) yang diduga berperan sebagai penadah atau pembeli water meter hasil curian MIM. Adapun modus operandi yang dilakukan oleh terduga pelaku utama adalah dengan cara memakai segaram atau baju PDAM yang seolah-olah melakukan pengecekan ke rumah warga.

Baca Juga: Honda Beat Hilang di Cipogor Sukabumi! Motor Tak Dikunci Setang, Maling Beraksi Cepat

“Modus terduga pelaku utama yang diduga pernah bekerja di PDAM Kabupaten Sukabumi di wilayah Cikembar, selama hampir dua tahun, dia mendatangi rumah warga menggunakan atribut PDAM. Kemudian mengambil water meter yang terpasang di luar rumah warga menggunakan kunci inggris,” jelas Rita.

Berdasarkan keterangan terduga pelaku kepada polisi, aksi pencurian ini telah dilakukan sejak Januari hingga pertengahan Mei 2025 di beberapa lokasi. “Aksi ini diduga telah dilakukan pelaku sejak Januari hingga pertengahan Mei 2025 di beberapa wilayah, di antaranya Kecamatan Sukabumi, Cikole, Gunungpuyuh, Citamiang, dan Warudoyong,” kata dia.

Dari setiap water meter yang dicurinya, MIM mengaku menjualnya kepada MRH dengan harga Rp 25 hingga 30 ribu untuk satu unit. “Kepada penyidik pelaku mengakui aksi pencurian water meter tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan cara menjualnya kepada terduga pelaku MRH dengan harga Rp 25-30 ribu per unit,” ucapnya.

Atas perbuatan yang dilakukannya, kedua terduga pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. “Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, satu sepeda motor, satu helm, dan terhadap para pelaku kami menerapkan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” kata Rita.

Berita Terkait
Berita Terkini