Kekhawatiran Bapenda Sukabumi: PBB-P2 di 250 Desa Tak Disetor, Dana Transfer Pusat 2026 Dipotong

Sukabumiupdate.com
Kamis 23 Okt 2025, 12:35 WIB
Kekhawatiran Bapenda Sukabumi: PBB-P2 di 250 Desa Tak Disetor, Dana Transfer Pusat 2026 Dipotong

Herdy Somantri, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi. (Sumber: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri menanggapi adanya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di 250 Desa di Kabupaten Sukabumi. Hal itu dikhawatirkan akan berdampak pada rencana pembangunan infrastruktur daerah.

Dalam hal ini, pihaknya membenarkan bahwa realisasi pembayaran pajak rakyat oleh Desa kepada Pemerintah Daerah masih bervariatif, mulai dari yang sudah lunas hingga Desa yang tercatat baru membayarkan kurang dari 50 persen PBB-P2 nya.

“Realisasi pendapatan (Pemda) per desa memang bervariatif, ada yang sudah lunas, ada juga yang masih di bawah 50%," ujar Bima sapaan akrab Herdy kepada sukabumiupdate.com pada Kamis (23/10/2025).

Baca Juga: Aroma Korupsi Tercium, Puluhan Miliar Pajak Rakyat Diduga Tak Disetor Oleh 250 Desa di Sukabumi

Menurutnya, hal itu akan berdampak kepada realisasi rencana pembangunan sejumlah infrastruktur daerah yang berfokus pada pembangunan jalan, pelayanan dasar kesehatan dan pendidikan. Terlebih akan ada pemotongan dana transfer pusat sekitar Rp 725 miliar di tahun 2026 nanti.

“Anggaran pendapatan ini akan sangat berpengaruh terhadap pembangunan, terlebih pembangunan di desa, pada tahun 2026 pemerintah kabupaten sukabumi menargetkan infrastruktur jalan dan pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan, sementara tahun 2026 dana transfer pusat berkurang 725 M, dan tentu kita mengandalkan dari Pendapatan Asli Daerah,” tutur dia.

Oleh sebab itu, Bima berharap kepada setiap Desa yang belum membayarkan PBB-P2 nya untuk segera menyetorkan titipan pajak masyarakat tersebut. “Kami menghimbau agar titipan pajak dari masyarakat bisa segera disetorkan ke kas daerah, ya mudah mudahan tidak ada penyelewengan ya, artinya pajak masih di wajib pajak sehingga bisa ditagihkan, bukan seperti ada dugaan penyelewengan yang akan berdampak hukum,” ucapnya.

Baca Juga: Ingatkan Zona Geopark Ciletuh, WALHI Kecam Karang Pantai Minajaya Sukabumi Dibongkar Proyek Tambak Udang

Di sisi lain, pihaknya menjelaskan bahwa segala pelayanan pajak di Kabupaten Sukabumi semakin mudah untuk diakses melalui program tebus murah, ini kesempatan baik, di saat daerah lain menaikan nilai pajak, pemkab sukabumi malah memberikan discount Program tersebut, dan program itu berlaku bagi masyarakat yang melunasi PBB P2 pada tahun 2025, dengan syarat tersebut. Masyarakat yang menunggak pajak PBB tahun 1994 sampai dengan tahun 2012 di bebaskan 100 % (seratus persen) gratis.

"Program tebus murah berlaku hingga 30 November 2025, dan syaratnya bayar dulu PBB tahun 2025 dan baru mendapat program itu, jadi mumpung ada waktu mari manfaatkan program ini. Untuk pembayaran bisa melalui layanan whatsapp di nomor +62 857-9888-8110 atau melalui layanan aplikasi smart bapenda yang bisa di download di playstore. Kepedulian bersama ini penting untuk mendukung pembangunan di kabupaten sukabumi yang kita cintai,” pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini