SUKABUMIUPDATE.com - Harapan dua orang nelayan di Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, untuk mendapatkan bantuan perahu berujung laporan polisi. Nuryaman dan Dihan, melaporkan oknum Kepala Desa Mandrajaya inisial AJ ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi, Rabu 4 Juni 2025, atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Didampingi tim kuasa hukum Efri Darlin M Dachi, Ratna Mustikasari dan Rolan Benyamin P. Hutabarat, kedua korban mengaku menyerahkan uang puluhan juta rupiah kepada oknum Kades. Uang itu disebut sebagai syarat mendapatkan bantuan perahu yang tak kunjung terealisasi.
Nuryaman menjelaskan menyerahkan uang senilai Rp 29 juta, sementara Dihan mengaku mengeluarkan uang Rp 33 juta.
Baca Juga: Warna Baju Picu Hewan Kurban Stres! Saran Pakar Anatomi Veteriner Cegah Sapi Ngamuk
"Saya nelayan Desa Mandrajaya datang kesini untuk melaporkan saudara Ajat selaku Kepala Desa. Saya melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan bantuan perahu. Saya merasa ditipu dengan janji-janji, padahal uangnya sudah saya serahkan," ujar Nuryaman.
Ia menambahkan, masih ada nelayan lain yang turut menjadi korban modus serupa. Mereka dijanjikan bantuan perahu yang berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) salah satu anggota DPRD Kabupaten Sukabumi.
Kuasa hukum korban, Efri Darlin M Dachi, menegaskan laporan terhadap oknum kepala desa tersebut didasarkan pada Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Baca Juga: Kasus Kades dan 2 Nelayan di Ciemas Sukabumi Berakhir Damai, Laporan Dugaan Penipuan Dicabut
Dachi memaparkan, kronologi bermula pada Januari 2025 ketika oknum kepala desa melalui orang suruhannya mendatangi para nelayan untuk menawarkan bantuan perahu.
Nuryaman dan Dihan, melaporkan oknum Kepala Desa Mandrajaya inisial AJ ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi, Rabu 4 Juni 2025, atas dugaan penipuan dan penggelapan.
"Setelah bertemu langsung dengan Kades, klien kami diberi tahu bahwa bantuan itu bisa didapatkan asal ditebus dengan uang. Karena berharap, mereka pun membayar," kata Dachi.
Dachi menjelaskan bahwa Dihan membayar secara bertahap sebanyak tiga kali hingga total Rp 33 juta, sedangkan Nuryaman membayar empat kali dengan total Rp 29 juta. Dijanjikan perahu akan diserahkan pada Maret 2025, namun kenyataannya hingga Juni tidak ada realisasi.
Baca Juga: Dulu Jalan Batu Sekarang Beton, Daftar Hasil Kerja TMMD 2025 di Kampung Ulu-ulu Sukabumi
Ia menegaskan ada indikasi penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini karena oknum Kades diduga menggunakan stempel resmi desa untuk menandatangani kwitansi pembayaran.
"Kasihan, mereka ini nelayan, tulang punggung keluarga. Kami minta Polres Sukabumi serius menangani perkara ini agar tidak ada lagi pejabat publik yang menyalahgunakan jabatannya," tegas Dachi.
Hal senada disampaikan oleh Ratna Mustikasari, kuasa hukum lainnya. Ia meminta semua pihak turut mengawal kasus ini hingga para korban mendapatkan keadilan.
Baca Juga: Disdik Sukabumi Soal SPMB 2025: Pendidikan untuk Semua, Sekolah Negeri Harus Benar-benar Gratis
"Ini bentuk keseriusan kami dalam mengawal perkara yang melibatkan pejabat publik. Yang seharusnya jadi pelindung dan teladan justru berbuat sebaliknya. Mari kita kawal agar keadilan berpihak kepada masyarakat kecil," pungkas Ratna.