SUKABUMIUPDATE.com – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan keprihatinannya atas penetapan Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Heni Mulyani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa.
Budi berharap kasus hukum yang menjerat Heni dapat menjadi pelajaran bagi kepala desa lainnya di Kabupaten Sukabumi agar menjalankan tugas secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kita cukup prihatin terhadap kejadian itu. Tapi ini menjadi pembelajaran buat kepala - kepala desa yang lain, agar bisa bekerja dengan baik sesuai dengan aturan dan laksanakan amanah sebagai kepala desa agar penggunaan anggarannya sesuai dengan aturan yang ada," ujar Budi kepada sukabumiupdate.com, Kamis (15/5/2025).
Baca Juga: Ketua DPRD Sukabumi Dorong Peran Bidan dalam Upaya Zero New Stunting
Diberitakan sebelumnya, Kades Cikujang Heni Mulyani, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang mencakup Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) tahun anggaran 2019–2023.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Heni gagal mengembalikan uang Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp500 juta. Ia telah diamankan oleh pihak kepolisian sejak 6 Mei 2025.