SUKABUMIUPDATE.com - Pihak RSUD Palabuhanratu akhirnya buka suara menyusul sorotan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), atas video viral seorang kepala desa di Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi yang menjaminkan STNK mobil pribadinya untuk membantu biaya pengobatan warganya.
Direktur Utama RSUD Palabuhanratu, dr. Rika Mutiara Sukanda, menegaskan bahwa rumah sakit telah memberikan pelayanan maksimal kepada pasien yang dijamin Kades tersebut, tanpa adanya penolakan maupun penahanan.
Ia menekankan bahwa pihaknya telah menaati aturan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 32/KS.010204/Dinkes tentang Evaluasi dan Peningkatan Kinerja Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tertanggal 27 Maret 2025.
"Pertama saya ucapkan terima kasih kepada Pak Gubernur Jabar, Kang Dedi eta bapak aing keneh. Betul kata beliau, memang sudah ada Surat Edaran nomor 32/KS.010204/Dinkes tertanggal 27 Maret 2025. Dan alhamdulillah kami di RSUD Palabuhanratu sudah menaatinya," ujar Rika kepada sukabumiupdate.com, Selasa (27/5/2025).
Baca Juga: Demi Warga Tak Mampu, Kades di Sukabumi Jaminkan STNK Mobil Pribadi ke Rumah Sakit
Rika menjelaskan bahwa pasien yang dijamin langsung oleh Kades Cikahuripan telah menerima perawatan selama tiga hari dan diperbolehkan pulang tanpa ada penahanan.
"Pasien sudah kami layani, dirawat selama tiga hari dan saatnya pulang. Tidak ada penahanan sama sekali. Tindakan menjaminkan STNK itu murni inisiatif dari Pak Kades," kata Rika.
Meski mengapresiasi niat baik kepala desa, Rika menyayangkan video tersebut menjadi viral dan memunculkan persepsi seolah terjadi penolakan pelayanan.
"Tindakan yang dilakukan Pak Kades sangat mulia, tapi kalau menurut saya lebih baik lagi tidak perlu juga divideo, akhirnya menjadi viral. Di video pertama Bapak KDM disebutkan bahwa ternyata tagihannya tidak besar, tetapi berita ini menjadi luar biasa," ucapnya.
Menanggapi pernyataan Gubernur Dedi Mulyadi soal pelayanan kesehatan yang semestinya tidak diskriminatif terhadap pasien tidak mampu, Rika menyatakan pihak RSUD Palabuhanratu selalu berkomitmen melayani seluruh masyarakat sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau Bapak Aing bilang bahwa rumah sakit harus taat, insyaallah sudah taat. Tidak ada satupun kami tidak melayani (pasien), ataupun kami, haram hukumnya untuk kami menolak," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur KDM turun tangan melunasi tagihan pasien tak mampu di RSUD Palabuhanratu yang videonya viral setelah kepala desa Cikahuripan, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Heri Suryana (Jaro Midun), menjaminkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil pribadinya.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Kepala Desa, Jaro Midun, yang telah melangkah menyelamatkan warganya. Tadinya saya pikir tagihannya besar, setelah saya cek hanya sekitar Rp 1,7 juta, dengan sisa Rp1,2 juta yang belum dibayarkan," kata KDM dalam sebuah video di Instagram pribadinya pada Selasa (27/5/2025), dikutip sukabumiupdate.com.
KDM menegaskan bahwa rumah sakit, apalagi milik pemerintah, semestinya tidak menolak pasien hanya karena tidak memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Ia mengingatkan pelayanan kesehatan adalah kewajiban negara. Hal ini sesuai dengan surat edaran gubernur yang terbit satu bulan lalu.
"Tadi malam sudah ya, Jaro-nya sudah WA nomor rekeningnya, dan kita sudah tuntaskan untuk biaya makan pasiennya, sudah kami sampaikan (termasuk biaya rumah sakit), sehingga tidak ada problem lagi," ujarnya.
"Tetapi yang ber-problem adalah pimpinan rumah sakitnya, karena gubernur sudah mengeluarkan surat edaran satu bulan yang lalu, larangan bagi rumah sakit di seluruh Jawa Barat tidak melayani pasien yang tidak ber-BPJS dan tidak punya kemampuan untuk melakukan pembayaran, atau tidak punya KIS. Nah itu tidak boleh tidak dilayani, harus tetap dilayani. Apabila ada problem keuangan yang timbul, nanti bisa dikomunikasikan lewat Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat," imbuhnya.