SUKABUMIUPDATE.com - Keputusan penghentian sementara operasional 11 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Sukabumi diambil karena fasilitas pengolahan limbah yang dimiliki sejumlah SPPG belum mengikuti standar terbaru yang ditetapkan pemerintah. Akibat penghentian tersebut berdampak pada sebanyak 22 ribu penerima manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG).
Koordinator Wilayah BGN Kota Sukabumi, Septo Suharyanto, menjelaskan penghentian operasional tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi yang dilakukan BGN melalui Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas). Kebijakan serupa juga diterapkan terhadap ratusan SPPG lain di Jawa Barat.
Menurut Septo, persoalan yang ditemukan hanya berkaitan dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Saat awal program berjalan, sebagian besar SPPG menggunakan sistem pengolahan limbah sederhana, namun kini diwajibkan melakukan penyesuaian sesuai petunjuk teknis terbaru yang lebih ramah lingkungan.
“Ini hanya terkait IPAL, tidak ada pelanggaran yang lain. Pada saat awal SPPG berjalan memang menggunakan IPAL sederhana, kemudian sekarang harus disesuaikan dengan petunjuk teknis terbaru yang ramah lingkungan,” ujar Septo kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (30/5/2026).
Ia menerangkan, penghentian operasional akan tetap berlaku sampai masing-masing pengelola menyelesaikan perbaikan fasilitas yang dipersyaratkan. Setelah seluruh ketentuan dipenuhi, pengelola harus mengajukan permohonan kembali kepada Deputi Tauwas BGN untuk mendapatkan persetujuan operasional.
Baca Juga: 25 Tahun Mengudara, Hard Rock FM Bandung Resmi Tutup Siaran 29 Mei 2026
“Dihentikan sementara sampai mitra menyelesaikan kekurangannya. Setelah itu mereka harus mengajukan kembali permohonan operasional kepada Deputi Tauwas hingga keluar surat yang memperbolehkan beroperasi kembali,” katanya.
Kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kota Sukabumi. Ribuan penerima manfaat yang sebelumnya dilayani oleh 11 SPPG tersebut untuk sementara belum dapat menerima distribusi makanan bergizi dari program pemerintah itu.
“Kurang lebih sekitar 22.000 penerima manfaat belum bisa mendapatkan MBG akibat penghentian sementara ini,” ungkap Septo.
Tak hanya berdampak pada layanan kepada masyarakat, penghentian operasional juga membuat anggaran program di SPPG yang terdampak tidak dapat digunakan selama status penghentian masih berlaku. “Selama diberhentikan operasional sementara, tidak ada anggaran yang bisa diserap oleh SPPG yang berhenti beroperasional,” jelasnya.
Septo menambahkan, hingga saat ini tidak ditemukan kasus pelanggaran berulang dari para mitra SPPG di Kota Sukabumi. Seluruh proses evaluasi lebih difokuskan pada pemenuhan aspek teknis dan lingkungan sesuai standar yang telah ditentukan BGN.
Di sisi lain, satu SPPG yang berada di wilayah Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, telah menyelesaikan penyesuaian IPAL dan kembali memperoleh izin operasional. Dengan demikian, jumlah SPPG yang masih menunggu persetujuan untuk beroperasi kembali di Kota Sukabumi kini tersisa 11 unit.
Sebelumnya, BGN menerbitkan surat penghentian operasional sementara terhadap sejumlah SPPG di Kota Sukabumi setelah hasil pemeriksaan menunjukkan sarana pengolahan limbah yang digunakan belum memenuhi ketentuan terbaru. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memastikan seluruh dapur penyedia MBG menerapkan standar pengelolaan lingkungan dan sanitasi yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.






