Jadi Tersangka Korupsi, Kades Cikujang Sukabumi Terancam Diberhentikan Tidak Hormat

Sukabumiupdate.com
Kamis 15 Mei 2025, 15:54 WIB
Heni Mulyani, Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Asep Awaludin

Heni Mulyani, Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Asep Awaludin

SUKABUMIUPDATE.com – Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Heni Mulyani, akan segera diberhentikan dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) Dana Desa.

Informasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cikujang, Ece Mulyana. Menurutnya, sejak Senin (12/5/2025), Aparat Desa Cikujang telah menggelar rapat pleno untuk menyikapi kekosongan jabatan kepala desa.

“Sampai saat ini kami baru melaksanakan rapat pleno Desa Cikujang, itu baru kemarin tanggal 12 Mei. Per hari Senin kemarin, seluruh kelengkapan administrasi sudah disiapkan dan tinggal diserahkan ke Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) lewat Kecamatan,” ujar Ece kepada sukabumiupdate.com, Kamis (15/5/2025).

Ece menjelaskan, untuk sementara waktu, tugas operasional pemerintahan desa dijalankan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai pejabat sementara secara ex-officio, meski belum ada Surat Keputusan (SK) resmi sebagai pelaksana tugas (Plt).

“Saat ini untuk kebutuhan operasional desa, kami menitikberatkan pada Sekdes. Namun untuk penunjukan pelaksana tugas secara resmi belum ada SK, masih dalam tahap pengajuan,” jelasnya.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Kades Cikujang Sukabumi Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp500 Juta

Ia menambahkan, usai rapat pleno, BPD mendorong pihak terkait untuk segera menerbitkan SK pelaksana tugas Kepala Desa Cikujang agar roda pemerintahan desa tetap berjalan.

“Kami hanya mendorong agar segera diterbitkan SK untuk pelaksana tugas. Soal siapa yang ditunjuk, akan ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan menjadi kewenangan Kecamatan serta BPD tingkat Kabupaten,” tegas Ece.

Terkait status hukum Heni Mulyani, Ece menyebut besar kemungkinan yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat, mengacu pada status hukum yang telah ditetapkan.

“Iya diberhentikan secara tidak hormat sesuai dengan status kasus ini. Kemarin keterangan dari tipikor, sekarang kan tersangka, berarti pemberhentian tidak hormat nanti lanjut lagi,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kades Cikujang Heni Mulyani, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) tahun anggaran 2019–2023.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Heni gagal mengembalikan uang Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp500 juta. Ia telah diamankan oleh pihak kepolisian sejak 6 Mei 2025.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, membenarkan hal tersebut usai melakukan serangkaian penyelidikan atas kasus yang menjerat Heni.

“Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses penyidikan atas dugaan penyalahgunaan anggaran negara sebesar Rp500.556.675,” ujar Rita kepada sukabumiupdate.com, Kamis (15/5/2025).

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan uang tunai.

“Kami mengamankan dua lembar Surat Keputusan Bupati Sukabumi, laporan pertanggungjawaban keuangan tahun 2019 hingga 2023, tiga buah rekening koran bank dari BJB dan BCA, serta uang tunai sebesar Rp30 juta,” lanjutnya.

Heni dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

“Saat ini yang bersangkutan telah kami amankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Cikole, Mapolres Sukabumi Kota, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKBP Rita Suwadi.

Berita Terkait
Berita Terkini