DPRD dan Wabup Sukabumi akan Bahas KIS, Respons Kades Jaminkan STNK untuk Warga Sakit

Sukabumiupdate.com
Senin 26 Mei 2025, 13:46 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali (kiri) dan Wakil Bupati Sukabumi, Andreas (kanan). | Foto: SU/Ilyas Supendi

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali (kiri) dan Wakil Bupati Sukabumi, Andreas (kanan). | Foto: SU/Ilyas Supendi

SUKABUMIUPDATE.com - Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menanggapi peristiwa Kepala Desa Cikahuripan, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Heri Suryana atau Jaro Midun, yang menjaminkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil pribadinya untuk membantu pengobatan warga di rumah sakit.

Budi menyebut kejadian itu bentuk miskomunikasi dan memastikan langkah antisipasi akan dibahas, salah satunya soal Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang menjadi latar belakang masalah. "Kita lagi bahas dengan Pak Bupati untuk membicarakan itu seperti apa. Jangan sampai terjadi lagi ke depan. Karena ini hanya terjadi miskomunikasi saja sebenarnya," kata dia kepada sukabumiupdate.com, Senin (26/5/2025).

Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, mengatakan persoalan anggaran KIS untuk pembayaran iuran peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan dibahas lebih rinci oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sukabumi. "Itu sudah disampaikan oleh Pak Ketua (DPRD), nanti kita akan bahas dalam Pansus secara detail," ujarnya.

Kepala Desa Cikahuripan, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Heri Suryana atau yang akrab disapa Jaro Midun | Foto : Capture VideoKepala Desa Cikahuripan, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Heri Suryana atau akrab disapa Jaro Midun | Foto: Istimewa

Baca Juga: Demi Warga Tak Mampu, Kades di Sukabumi Jaminkan STNK Mobil Pribadi ke Rumah Sakit

Kejadian ini bermula pada Jumat malam, 23 Mei 2025. Kepala Desa Cikahuripan, Jaro Midun, menjaminkan STNK mobil pribadinya ke RSUD Palabuhanratu demi membantu warganya yang tidak mampu membayar biaya pengobatan. Warga tersebut datang ke rumah Jaro dalam kondisi darurat akibat sesak napas. Namun, warga yang bersangkutan tidak memiliki KIS, sedangkan keluarganya tidak mampu membayar biaya perawatan.

"Warga itu harus segera dibawa ke rumah sakit karena sesak napas. Setelah dicek, ternyata dia tidak punya KIS, sedangkan warga itu tidak mampu dan harus segera diobati. Keluarganya datang ke rumah saya tengah malam, dan langsung saya antar ke rumah sakit (RSUD Palabuhanratu)," kata Jaro Midun, Minggu, 25 Mei 2025.

Pasien dirawat sebagai pasien umum karena pengajuan KIS berbasis APBD belum dibuka oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan pengurusan KIS prabayar membutuhkan waktu hingga 14 hari. Setelah tiga hari perawatan, biaya yang harus dibayar mencapai Rp 1.780.000. "Saya ditelepon sekitar jam dua siang dan saya datang langsung ke rumah sakit. Saya hanya punya uang Rp 500 ribu saat itu. Karena belum cukup, saya jaminkan STNK mobil," ujar Jaro.

Jaro Midun berharap Pemerintah Kabupaten Sukabumi segera mengalokasikan kembali anggaran untuk KIS berbasis APBD agar warga kurang mampu dapat mengakses layanan kesehatan dengan lebih mudah. KIS, yang ditujukan bagi masyarakat tidak mampu melalui kategori PBI, diharapkan menjadi solusi bagi warga miskin.

Berita Terkait
Berita Terkini