Oleh: Forum Pemerhati Pembangunan Jawa Jarat (FPPJB)
Sukabumi kembali mempertontonkan sebuah ironi pembangunan yang sulit diterima akal sehat. Di satu sisi, kawasan Geothermal Salak dipromosikan sebagai salah satu ikon transisi energi nasional. Pemerintah pusat menjadikannya simbol keberhasilan pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT). Star Energy Geothermal Salak (SEGS) memperoleh berbagai penghargaan, ekspansi pembangkit terus berjalan, dan investasi mencapai ratusan juta dolar Amerika.
Namun di sisi lain, masyarakat yang hidup paling dekat dengan wilayah operasi panas bumi justru masih bergulat dengan persoalan yang sangat mendasar: jalan rusak, sanitasi buruk, keterbatasan akses kesehatan, ketimpangan ekonomi, minimnya transparansi, hingga distribusi manfaat pembangunan yang tidak dirasakan secara merata. Inilah paradoks terbesar pembangunan geothermal di Sukabumi.
Data yang dihimpun dalam Policy Brief FPPJB, Geothermal Salak 2026 menunjukkan bahwa hingga Juni 2026 kapasitas operasi SEGS telah mencapai 398,7 MW, dengan nilai investasi ekspansi periode 2025–2026 mencapai sekitar USD 365 juta atau setara Rp5,9 triliun.
Namun pada saat yang sama, sebagian besar masyarakat di Kecamatan Kabandungan dan Kalapanunggal masih berada dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah hingga menengah ke bawah.
Pertanyaannya sederhana: Jika triliunan rupiah investasi telah masuk ke kawasan ini, mengapa kemiskinan masih bertahan di sekitar sumber energi yang menghasilkan keuntungan begitu besar?
FPPJB Datang Membawa Data, Pulang Tanpa Jawaban
Pada tanggal 5 Juni 2026, FPPJB menghadiri audiensi bersama pihak Star Energy Geothermal Salak yang dilaksanakan di Renzo Cafe Kebon Bera, Jalan Babakan Sari, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Forum tersebut seharusnya menjadi ruang dialog yang sehat antara masyarakat dan perusahaan. Namun yang terjadi justru sebaliknya. FPPJB menyampaikan berbagai data, temuan lapangan, analisis kebijakan, serta pertanyaan kritis yang selama ini menjadi kegelisahan masyarakat Ring 1. Sayangnya, tidak satu pun pertanyaan utama masyarakat memperoleh jawaban yang memadai.
Berbagai isu yang disampaikan mulai dari persoalan ketimpangan manfaat pembangunan, distribusi CSR, transparansi dana panas bumi, kondisi pelayanan dasar masyarakat, hingga dampak sosial dan lingkungan tidak memperoleh penjelasan substantif. Yang muncul justru paparan normatif yang lebih banyak mengulang keberhasilan program-program perusahaan. Lebih jauh lagi, ketika data-data yang disampaikan masyarakat dipaparkan secara terbuka, perwakilan Star Energy yang hadir saat itu, Sumijo, dinilai tidak mampu menjelaskan maupun membantah berbagai temuan yang diajukan masyarakat.
Situasi tersebut semakin memperkuat persepsi publik bahwa perusahaan belum memiliki jawaban yang memadai terhadap berbagai persoalan mendasar yang terjadi di sekitar wilayah operasinya.
Tragedi Raya: Wajah Nyata Kegagalan Pembangunan
Tidak ada angka investasi yang mampu menutupi fakta bahwa pada 22 Juli 2025 seorang balita bernama Raya meninggal dunia di Desa Cianaga, Kecamatan Kabandungan. Diagnosis resmi Kementerian Kesehatan menyebutkan kondisi sepsis berat, malnutrisi, stunting, dan meningitis TBC. Ironisnya, desa tersebut berada di kawasan penerima manfaat panas bumi dan menjadi bagian dari wilayah operasi geothermal.
Peristiwa tersebut bahkan mendapat perhatian nasional hingga direspons langsung oleh Menteri Koordinator PMK. Kasus Raya menjadi simbol kegagalan pembangunan yang paling nyata. Sebab pembangunan sejatinya bukan diukur dari jumlah megawatt listrik yang dihasilkan, melainkan dari sejauh mana kualitas hidup masyarakat meningkat. Jika masih ada anak yang meninggal karena kemiskinan, gizi buruk, dan buruknya akses pelayanan dasar di sekitar proyek energi bernilai triliunan rupiah, maka terdapat sesuatu yang salah dalam tata kelola pembangunan tersebut.
Selisih DBH Rp190,7 Miliar: Siapa yang Harus Bertanggungjawab?
Salah satu temuan paling serius dalam policy brief FPPJB adalah adanya selisih pencatatan Dana Bagi Hasil (DBH) panas bumi periode 2020–2023 sebesar Rp190,7 miliar. Angka tersebut bukan angka kecil. Jumlah itu cukup untuk membangun infrastruktur dasar, fasilitas kesehatan, sistem sanitasi, hingga program pemberdayaan ekonomi masyarakat Ring 1.
Namun hingga hari ini, publik belum memperoleh penjelasan yang mampu menjawab secara tuntas ke mana sesungguhnya aliran dana tersebut dan bagaimana mekanisme pencatatannya. Jawaban "kemungkinan salah pencatatan" sebagaimana pernah disampaikan pihak terkait jelas tidak cukup menjelaskan persoalan sebesar ini. Dalam perspektif tata kelola keuangan negara, selisih ratusan miliar rupiah bukan sekadar kesalahan administratif. Ini merupakan persoalan serius yang memerlukan audit investigatif dan transparansi penuh kepada publik.
CSR yang Besar dalam Publikasi, Kecil dalam Realias
Star Energy kerap menyampaikan berbagai program Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai bukti komitmen sosial perusahaan. Namun fakta di lapangan menunjukkan persoalan yang berbeda. Data tahun 2025 menunjukkan total anggaran CSR hanya sekitar Rp1,5 miliar untuk seluruh wilayah kajian. Lebih mengkhawatirkan lagi, terdapat lima desa yang disebut tidak memperoleh manfaat CSR sama sekali.
Pertanyaannya sederhana: Bagaimana mungkin perusahaan dengan investasi mencapai Rp5,9 triliun hanya mengalokasikan sekitar 0,025 persen untuk program sosial masyarakat? Bagaimana mungkin masih ada desa-desa di Ring 1 yang tidak tersentuh program CSR padahal mereka merupakan pihak yang paling dekat dengan aktivitas operasional perusahaan?
Kondisi tersebut semakin memperkuat kritik DPRD Kabupaten Sukabumi yang menyebut program CSR perusahaan masih bersifat karitatif dan belum menyentuh akar persoalan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Bupati Sukabumi Kaji Tuntutan Revisi Bonus Produksi PLTP Salak
Dugaan Intimidasi dan Penyempitan Ruang Partisipasi Publik
Selain persoalan substansi pembangunan, FPPJB juga menyoroti adanya situasi yang dianggap menghambat kebebasan masyarakat dalam menyampaikan kritik terhadap aktivitas geothermal. Menurut FPPJB, terdapat berbagai bentuk tekanan sosial yang muncul ketika masyarakat mulai mempertanyakan transparansi, distribusi manfaat pembangunan, maupun dampak operasional perusahaan.
Apabila kondisi tersebut terus dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya legitimasi perusahaan, tetapi juga kualitas demokrasi dan partisipasi publik dalam pengelolaan sumber daya alam. adahal Pasal 28E ayat (3) UUD 1955 secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menjamin kebebasan berekspresi dan berpartisipasi dalam kehidupan publik. Tidak boleh ada pihak mana pun yang merasa memiliki hak untuk membungkam kritik masyarakat.
Dasar Hukuk yang Harus Dipatuhi
Persoalan Geothermal Salak bukan hanya persoalan moral, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap berbagai regulasi nasional. Di antaranya:
- UUD 1955 Pasal 33 Ayat (3):
- "Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat."
- UU Nomor 21 Tahun 2015 tentang Panas Bumi.
- UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- UU Nomor 15 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
- Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
- Perbup Sukabumi Nomor 33 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemanfaatan Dana Bonus Produksi Panas Bumi. 9. Kepmen ESDM Nomor 159.K/KU.01/MEM.S/2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil Panas Bumi.
Seluruh regulasi tersebut pada prinsipnya menempatkan masyarakat sebagai penerima manfaat utama pengelolaan sumber daya alam. Karena itu, ketika masyarakat justru merasa terpinggirkan dari hasil pembangunan, maka wajar apabila muncul pertanyaan besar mengenai efektivitas tata kelola yang selama ini berjalan.
Aksi Massa Menjadi Pilihan Terakhir
FPPJB menegaskan bahwa dialog selalu menjadi pilihan utama. Namun dialog hanya akan bermakna apabila terdapat kesediaan untuk mendengar dan menjawab. Ketika berbagai audiensi tidak menghasilkan solusi, ketika pertanyaan masyarakat tidak dijawab, ketika data-data yang disampaikan tidak memperoleh klarifikasi yang memadai, dan ketika aspirasi publik terus diabaikan, maka kekecewaan masyarakat akan terus terakumulasi.
Atas dasar itulah FPPJB bersama berbagai elemen masyarakat mempersiapkan aksi penyampaian pendapat di muka umum secara konstitusional yang direncanakan Hari Selasa, Tanggal 09 Juni 2026 melibatkan sekitar 300 peserta. Aksi tersebut bukan semata-mata bentuk protes. Aksi tersebut merupakan peringatan bahwa masyarakat masih ada. Masyarakat masih melihat. Masyarakat masih mencatat. Dan masyarakat tidak akan berhenti menuntut keadilan atas sumber daya alam yang selama ini diambil dari tanah tempat mereka hidup dan bertahan. Sebab pada akhirnya, energi hijau yang tidak menghadirkan keadilan sosial hanyalah bentuk baru dari ketimpangan yang diberi nama berbeda.






