Ramai Usul KDM Soal Perluasan Wilayah Sukabumi, Sejarawan: Sejak Zaman Kolonial

Sukabumiupdate.com
Rabu 30 Apr 2025, 12:00 WIB
Ilustrasi. Perluasan Wilayah Sukabumi dari Kabupaten ke Kota Sejak Zaman Kolonial (Sumber : AI)

Ilustrasi. Perluasan Wilayah Sukabumi dari Kabupaten ke Kota Sejak Zaman Kolonial (Sumber : AI)

SUKABUMIUPDATE.com - Penggabungan sejumlah wilayah dari Kabupaten ke Kota Sukabumi sedang ramai diperbincangkan publik. Hal itu kembali menyeruak usai Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membahas keadilan fiskal yang lebih tepat untuk kota dan kabupaten di Jawa Barat bersama Komisi II DPR RI dan Kemendagri di senayan, Selasa (29/4/2025).

Gubernur yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi atau KDM itu, mengusulkan pergantian status kota-kota kecil dengan penambahan wilayah dari kecamatan di kabupaten terdekat, seperti Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Cimahi, Kota Cirebon dan Cirebon dan lainnya.

Live Satelite Wilayah Sukabumi via Google Maps.Live Satelite Wilayah Sukabumi via Google Maps.

Salah satunya, ia mencontohkan soal pergantian status Kota Sukabumi menjadi Kabupaten dengan penambahan (perluasan) wilayah dari penggabungan sejumlah kecamatan yang kini berada di wilayah Kabupaten Sukabumi.

“Pertanyaan saya, bisakan ada inisiasi penambahan jumlah wilayah untuk sebuah wilayah. Misalnya kalau kabupaten sukabumi susah sekali membuat daerah otonomisasi baru, bisakah sebagian dari wilayah kabupaten sukabumi diintegrasikan dengan kota sukabumi. Kotanya berubah jadi Kabupaten,” usul Dedi Mulyadi.

Baca Juga: Penggabungan Kecamatan ke Kota Sukabumi Diusulkan Masuk PP Desain Penataan Daerah

Menyoroti khusus di Sukabumi, ihwal perluasan wilayah kota dengan mengambil area kabupaten yang berada di sekitar kota bukan lah hal yang baru, namun berlangsung sejak zaman kolonial. Hal itu diungkap oleh Sejarawan Sukabumi, Irman Firmansyah.

"Sejak zaman kolonial, Kota Sukabumi memang membutuhkan perluasan karena kepadatan yang terjadi." kata Irman ketika dihubungi sukabumiupdate.com, Rabu, 30 April 2025.

Pada era kolonial, lanjut Irman, pembagian administratif hanya dilakukan berupa Wijk A dan Wijk B dengan batas jalan ciwangi sampai jalan pelabuhan, sementara batas timur dan baratnya dibatasi sungai Cisarua dan sungai Cipelang.

Sebagai informasi, Irman menerangkan bahwa Wijk adalah area dalam kota yang semula dibagi berdasar etnis. Misalanya, Wijk area pribumi dan eropa, serta timur jauh.

"Wijkmeester itu kepala wilayahnya," terang Irman.

Lebih lanjut, pada tahun 1935 wilayah adminsitratif Kota Sukabumi dibagi menjadi wilayah utara dan selatan. Lalu pada masa Jepang, Desa Citamiang yang pada waktu itu masih wilayah Kabupaten dimasukkan ke wilayah Kota Sukabumi melalui keputusan Bogor-Syurei per tanggal 15 Nopember 1942 No. 1.

Uniknya, Desa Citamiang yang pada waktu Pemerintah Jepang berkuasa, dimasukkan ke dalam wilayah Kota Sukabumi, pada masa kemerdekaan Indonesia dikembalikan lagi ke wilayah Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Geng Motor-Tawuran Tamat Mulai 2 Mei! Disdik Sukabumi Terapkan Pendidikan Militer di Sekolah

Kemudian melalui Undang-Undang Republik Indonesia (Yogyakarta) No. 17 tahun 1950, Kota Sukabumi ditetapkan sebagai suatu Kotapraja (kota kecil) berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 22, tahun 1948 yang meliputi wilayah "Stadsgemeente" Sukabumi dahulu.

Kala itu, area Kota Sukabumi memiliki luas sekitar 7,6 mil persegi dan terdiri dari 4 kelurahan yaitu Kota Wetan, Kota Kaler, Kota Kulon dan Kota Kidul. Seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk pada bulan Januari 1957, Kota Sukabumi menerima status sebagai Kota besar atau Kotapraja, yang setingkat dengan Kabupaten.

"Struktur internalnya tetap sama, namun pertanggungjawaban tidak lagi ke Kabupaten melainkan ke Karesidenan Bogor." jelas Irman yang juga penulis buku Soekaboemi: The Untold Story itu.

Akan tetapi, lanjut Irman, meskipun menurut hukum sebagian dari desa Citamiang tidak termasuk wilayah Kotapraja Sukabumi, namun dalam kenyataannya penduduk dari desa tersebut (Citamiang) sudah merasa menjadi penduduk kota.

Akhirnya, penggabungan Desa Citamiang ke wilayah Kota Sukabumi disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-53 pada tanggal 21 Mei 1958 pada hari Rabu, P. 318/195. Hal ini menyebabkan jumlah penduduk memenuhi syarat sebagai Kota Besar, tahun tersebut pula sistem Wijkmeester dihapuskan.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini