SUKABUMIUPDATE.com - Menanggapi video viral bocah SD mengendarai sepeda listrik di Jalan Raya Baros Kota Sukabumi. Polres Sukabumi Kota menegaskan penggunaan sepeda listrik di Jalan Raya dilarang.
Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Haga Deo Hanefa menyatakan pelarangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya sudah tertuang di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2020. "Jadi sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya," ujar AKP Haga kepada awak media, Rabu (30/7/2025).
Terkait video viral aksi seorang bocah berseragan SD mengendarai sepeda listri di jalan raya, pihaknya mengaku telah menemui orang tua yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasinya sekaligus memberikan teguran.
“Mengenai berita viral terkait anak SD yang mengendarai sepeda listrik untuk pergi ke Sekolah, kami sudah tindaklanjuti dan tim Sat Lantas Polres Sukabumi Kota juga sudah menemui keluarga yang bersangkutan,“ kata dia.
Baca Juga: Usai Bocil SD Viral, Disdikbud Kota Sukabumi Larang Siswa Gunakan Sepeda Listrik ke Sekolah
Selain itu, pihaknya juga mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi untuk turut mendukung pelarangan penggunaan sepeda listrik di kalangan siswa.
“Setelah permasalahan viral yang kemarin mencuat di media sosial kami juga sudah berbicara dengan pak Kadisdik kami sudah membicarakan hal ini dan sudah bersepakat untuk menolak keras adanya siswa yang pergi ke sekolah mengendarai sepeda listrik atau sepeda motor khususnya yang belum cukup umur,” ucapnya.
Adapun kronologi bocah SD mengendarai sepeda listrik di jalan raya, Haga menjelaskan bahwa kejadian itu terjadi ketika yang bersangkutan hendak berangkat sekolah yang berjarak tidak jauh dari rumahnya.
“Kalau berdasarkan jarak dari rumah ke sekolah memang tidak terlalu jauh ya hanya melewati jalan raya, cuman itu bisa mengakibatkan fatalitas kecelakaan makanya kami cepat bertindak dan mudah-mudahan tidak terulang lagi,” ucapnya.
Atas kejadian itu, pihaknya mengimbau agar seluruh masyarakat dapat mematuhi peraturan berlalulintas yang ada untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca Juga: Cerita Ibu di Sukabumi yang Lega Anaknya Berhasil Ditemukan usai Diculik Mantan Pacar
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi peraturan-peraturan yang ada dan kami paham bahwa dengan adanya perkembangan zaman teknologi saat ini sepeda listrik adalah salah satu moda transportasi yang cukup mudah untuk digunakan sehari-hari. Namun demikian peraturan saat ini tidak memperbolehkan sepeda listrik dipergunakan di jalan raya maupun dipake anak di bawah umur di jalan raya untuk pergi ke sekolah,” pungkasnya.