Kerja Sama DJP dan Dukcapil, Integrasi Data NIK hingga Fitur Wajah untuk Perpajakan

Sukabumiupdate.com
Rabu 30 Jul 2025, 22:51 WIB
Kerja Sama DJP dan Dukcapil, Integrasi Data NIK hingga Fitur Wajah untuk Perpajakan

Kerja sama integrasi data NIK hingga Fitur Wajah untuk Perpajakan | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terkait integrasi data kependudukan, khususnya untuk pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam layanan perpajakan.

Penandatanganan berlangsung di kantor pusat DJP, Selasa (29/7/2025), oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dan Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi.

“Ini merupakan upaya integrasi dan pemanfaatan data lintas sektor untuk memperkuat basis data perpajakan dan administrasi kepemerintahan,” ujar Bimo dalam keterangan resmi DJP, Rabu (30/7/2025).

Melansir dari Tempo.co, ruang lingkup kerja sama ini meliputi validasi dan pemutakhiran data NIK, serta pemanfaatan layanan face recognition untuk mendukung administrasi dan pengawasan perpajakan. Melalui PKS tersebut, DJP akan mendapatkan hak akses data kependudukan yang dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan pajak.

Baca Juga: Amplop Kondangan Disebut Bakal Dipajaki, Benarkah?

Bimo menambahkan, perjanjian ini menjadi bagian dari agenda reformasi perpajakan, khususnya pengembangan sistem Coretax DJP. “Kerja sama ini diharapkan memperkuat administrasi dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik,” kata dia.

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan kesiapan pihaknya dalam memberikan akses data kependudukan kepada DJP. Menurutnya, secara regulasi, data kependudukan dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, mulai dari pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, hingga penegakan hukum dan pencegahan tindak kriminal.

Sumber : Tempo.co

Berita Terkait
Berita Terkini