Usai Bocil SD Viral, Disdikbud Kota Sukabumi Larang Siswa Gunakan Sepeda Listrik ke Sekolah

Sukabumiupdate.com
Rabu 30 Jul 2025, 19:03 WIB
Usai Bocil SD Viral, Disdikbud Kota Sukabumi Larang Siswa Gunakan Sepeda Listrik ke Sekolah

Kadisdikbud Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat saat diwawancara | Foto : Asep Awaludin

SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi akan mengeluarkan surat edaran pelarangan penggunaan sepeda listrik di lingkungan pendidikan dasar hingga menengah. Hal itu dilakukan usai video seorang bocah SD di Kota Sukabumi tengah mengendarai sepeda listrik seorang diri saat hendak berangkat sekolah di jalan raya Baros, viral di media sosial.

Kadisdikbud Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat mengatakan bahwa keputusan larangan sepeda listrik terlahir berdasarkan hasil koordinasi dengan Sat Lantas Polres Sukabumi Kota dalam penanganan perkara video viral tersebut. Selain itu, surat edaran bertujuan untuk mengantisifasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi terhadap peserta didik. 

“Terkait dengan adanya informasi siswa di Kota Sukabumi yang mengendarai sepeda listrik itu dikhawatirkan akan membahayakan dirinya dan juga pengendara lain di jalan raya,“ ujar Punjul kepada sukabumiupdate.com di kantornya, Rabu (30/7/2025).

Baca Juga: Keluarga Minta Maaf, Viral Bocil SD di Sukabumi Kendarai Sepeda Listrik di Jalan Raya

“Selain itu juga bahwa ini tidak sesuai dengan peraturan lalu lintas, oleh karena itu kami Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menindaklanjuti yang pertama akan mengeluarkan surat edaran terkait dengan dilarangnya penggunaan sepeda listrik ke sekolah karena tadi kekhawatiran akan keselamatan,” jelas dia.

Selanjutnya, untuk memastikan edaran tersebut, pihaknya akan melakukan sosialisasi serta kontroling ketat di setiap satuan pendidikan di bawah naungan Disdikbud Kota Sukabumi.

“Yang kedua tentu kami akan melakukan sosialisasi kepada setiap sekolah, guru maupun komite dan hrapannya nanti akan sampai ke orang tua siswa. Dan selanjutnya kami akan melakukan kontroling pengendalian terhadap surat edaran tersebut agar dilaksanakan dengan patuh dan taat,“ pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini