SUKABUMIUPDATE.com – Usulan penggabungan sejumlah kecamatan di Kabupaten Sukabumi ke wilayah Kota Sukabumi menjadi sorotan dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kepala Daerah di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (29/4/2025).
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menginisiasi wacana tersebut sebagai langkah alternatif dalam pemerataan pembangunan dan keadilan fiskal di tengah moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) yang belum dicabut pemerintah pusat.
Dalam forum tersebut, Dedi Mulyadi (Kang Dedi Mulyadi/KDM) menilai bahwa kebijakan penggabungan wilayah kecamatan dari kabupaten ke kota merupakan terobosan untuk memperbaiki ketimpangan fiskal antardaerah. Ia menyebutkan beberapa kota kecil di Jawa Barat seperti Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Cimahi, dan Kota Cirebon berpotensi dikembangkan melalui perluasan wilayah administratif.
"Kalau Kabupaten Sukabumi kesulitan membentuk DOB, bisakah sebagian wilayahnya digabungkan ke Kota Sukabumi agar menjadi kabupaten atau kota besar? Ini perlu jadi terobosan," ujar KDM.
Menurutnya, saat ini banyak daerah mengalami penurunan Dana Alokasi Khusus (DAK), terutama untuk sektor infrastruktur. Selain itu, anggaran daerah yang ada banyak terserap untuk belanja pegawai, sehingga kebutuhan dasar pembangunan sulit terpenuhi. Oleh karena itu, perlu strategi baru untuk menjawab kebuntuan pembangunan akibat keterbatasan fiskal dan kebijakan moratorium.
Baca Juga: KDM Usul Kota Sukabumi Ganti Status Jadi Kabupaten Dengan Tambahan Kecamatan Baru
DPR RI Dukung Usulan ke Dalam PP Penataan Daerah
Menanggapi usulan tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mendukung agar Kemendagri memasukkan gagasan penggabungan kecamatan ke dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Desain Besar Penataan Daerah.
"Usulan ini bisa menjadi formula baru. Selama ini kita hanya mengenal pemekaran wilayah, sementara penggabungan wilayah belum pernah digunakan dalam implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," jelas Rifqi.
Ia menegaskan, dalam UU tersebut sebenarnya terdapat nomenklatur penggabungan wilayah, namun belum pernah diterapkan. Rifqi menilai, pendekatan penggabungan beberapa kecamatan dari kabupaten ke kota, terutama jika wilayah-wilayah tersebut secara geografis berdekatan.
“Misalnya Kota Sukabumi, beberapa kecamatan di Kabupaten Sukabumi yang berbatasan langsung digabungkan ke Kota Sukabumi,” lanjut Rifqi.
Ia menilai bahwa formula seperti ini penting untuk dimasukkan dalam PP Desain Penataan Otonomi Daerah sebagai strategi penataan daerah di Indonesia ke depan.